NUSANTARATV.ID WAY KANAN.- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbaharui aturan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) .Aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Beleid ini telah di tanda tangani Presiden pada 31 Agustus 2021. Ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Beberapa aturan yang di larang untuk dilakukan PNS terbaru dalam PP 94 adalah pungutan liar, hukum disiplin, disiplin absensi PNS ( hukuman berat, hukuman sedang, hukuman ringan), hukuman untuk atasan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dimana salah satu Oknum Pegawai UPTD Puskesmas Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung Way Kanan yang bernama Lina Marlina (LM) dari sumber berita yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan bahwa Lina Marlina tidak aktif masuk kerja di UPTD Puskesmas Pisang Baru selama kurang lebih 4 (Empat Tahun). Kamis 19/09/2024

” Ya pak, Lina Marlina sudah tidak pernah aktif masuk kerja dan tidak absen semenjak jaman nya Pak Nyoman, dan Pak Dirson, hingga pak bakti sebagai Kepala UPTD Puskesmas Pisang Baru.

Tapi kami mau negor tidak berani dan tidak enak , karena tembok nya terlalu kuat, celoteh Staf UPTD Puskesmas Pisang Baru kepada media.

Hal yang sama juga diungkap oleh Staf UPTD Puskesmas Pisang Baru yang lain..
” Selama ini kurang lebih empat (4) tahun saya belum pernah melihat nya datang kekantor ini secara aktif.
Dan saya berharap pihak terkait bisa menindak lanjuti hal ini, agar tidak menjadi kecemburuan dan menjadi pembelajaran untuk semuanya pungkas nya.

Ditempat Terpisah Tokoh Masyarakat way kanan meminta Agar kepala puskesmas pisang baru dimintai pertanggung jawaban nya, Sebagai penanggung jawab puskesmas.kenapa bisa pegawai nya berani bertahun tahun tidak masuk.

Terkait Oknum PNS dilingkungan dinas kesehatan kabupaten way kanan yang tidak masuk kerja bertahun tahun, kepala UPT PUSKESMAS PISANG BARU telah dikonfirmasi , namun terkesan menutup nutupi. (Red)

Reporter: Nusantara TV

Tag