NUSANTARATV.ID WAY KANAN.- Dari pantawan Awak media pembangunan Gedung WC, SDN 02 Sukabumi kampung suka bumi,.kecamatan pokuan ratu, Kabupaten Way kanan, Provinsi Lampung. Diduga kuat melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik (09/09/2023)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pembangunan Gedung WC SDN 02 Suka Bumi diduga Melanggar UU NO-14, TAHUN 2008

Di Sekolahan tersebut Awak Media mengkonfirmasi salah satu pekerja untuk mempertanyakan terkait papan plang atau papan informasi yang tidak di pasang.

Oknum pekerja bangunan saat ditemui media ini menjelaskan ”
kami tidak tahu pak, kalau bangunan ruang LAB KOMPUTER yang berada didepan itu dipasang papan informasi CV/PT, pemborong jelas nya.

Untuk mendapatkan impormasi lebih lanjut awak media menemui kepala sekolah “Ririn” Namun sangat disayangkan kepala sekolah tidak berada ditempat. Berdasarkan impormasi yang diterima awak media oknum kepalasa sekolah jarang masuk pak, jelas MH kepada media ini.

Sering nya tidak masuk kerja tentu perbuatan oknum kepala sekolah ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan. Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

“Dari beberapa temuan Awak media dilapangan’ diduga kuat banyak terjadi pelanggaran disiplin PNS serta ada nya pembangunan diduga tidak sesuai RAB

Media ini akan meminta kepada instansi terkait agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah atau pun pembagunan yang ada saat ini.

Ditempat terpisah beberapa tokoh masyarakat, sangat menyayangkan jika itu benar terjadi. Untuk itu kami berharap agar dinas pendidikan dan Insepektorat dapat melakukan tugas nya demi kepentingan pendidikan di indonesia ini. Jangan sampai guru kencing berdiri murid kencing berlari tutur tokoh masyarakat
(Rusdan Alimudin)

Reporter: Nusantara TV

Tag