NUSANTARATV.ID TULANG BAWANG.-

Pengasuh pondok MUNADAH di Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang (ibu siti) Resmi dilaporkan ke KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG
RESOR TULANG BAWANG Nomor Surat Pengaduan LI/59/VI/2023/RESKRIM, tanggal 06 Juni 2023
Jalan Lintas Timur Km 130 Menggala, Tulang Bawang 34596

“Peristiwa naas itu terjadi ketika dua oknum wartawan dari media online ingin klarifikasi terkait isu yang beredar tentang kehamilan anak dibawah umur yang juga sebagai anak didik pondok pesantren MUNADAH

“Pada hari jumat tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 17.00 wib di rumah bapak JALAL (pengasuh pondok MUNADAH) di Kampung Sungai
Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Pada saat NUR EFENDI ( wartawan ) pulang dari Bratasena bersama
dengan YAYA (rekan wartawan) sesampainya dirumah” Nut efendi
bersih-bersih diri setelah selesai lalu diajak oleh YAYA ke rumah pengasuh pondok pesantren
MUNADAH untuk klarifikasi. Jelas nur.

“Sesampai dirumah pengasuh
pondok pesantren kemudian saya dan YAYA disuruh masuk ke dalam rumah oleh saudara JALAL pada saat, saya duduk sekira 2 (dua) menit istri JALAL yang bernama SITI memberikan minum berupa teh panas 1 (satu) cangkir.

Setelah memberikan minum berupa teh panas 1 (satu) cangkir SITI menanyakan kepada YAYA
“SITI ” mana yang namanya mbh NUR ? YAYA (dengan menunjukan ke saya) ini mbh NUR Begitu saudara SITI mengetahui bahwa saya yang bernama mbh NUR
SITI kamu ni wartawan apa ? tukang tahu kok menjadi wartawan ! Lalu ibu siti menarik baju saya di ajak keluar rumah.

Tidak hanya sampai disitu, sesampainya di luar rumah pada saat saya akan memakai sepatu SITI berkata ” pergi sana kamu (dengan mengambil sepasang
sepatu saya dan dimasukkan ke dalam baju namun tidak masuk kemudian dilempar ke halaman rumah ( SITI)

“kemudian saya ambil dan pakai sepasang sepatu milik saya yang di buang oleh saudara SITI , lalu saya pergi ke warung es di dekat
lapang sepak bola dengan mengendarai sepeda motor
Honda REVO milik saya untuk menunggu YAYA tutur nya.

setelah sekira + 30 (tiga puluh) menit YAYA pun menyusul saya dengan berjalan kaki ” YAYA ” ya udah kita pulang aja pak ajak yaya.

Diduga kuat perbuatan IBU SITI istri dari pengasuh pondok pesantren MUNADAH telah melanggar UUD PERS NOMOR 40 TAHUN 1999.
dan telah melecehkan profesi wartawan. Tokoh masyarakat meminta agar pihak kepolisian dapar mengusut tuntas , peristiwa itu , kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh pondok pesantren itu. Tutup tokoh masyarakat.
( Lita)

Reporter: Nusantara TV

Tag