NUSANTARATV.ID WAY KANAN . – Rifqi Leksono Selaku (kasi) Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan 1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo A3S Warna Merah yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada korban An. Tamrin Jamal bin Warsidi Atas Perkara Tindak Pidana Penadahan, Pasal 480 Ke-1 KUHP. adapun acara tersebut berlangsung dikantor kepala kampung , kampung ramsai, kec way tuba, kab way kanan, rabu 26/06/2024
Disaksikan oleh Aparat kec.Way Tuba dan Aparat Kepala Kampung Ramsai yang disaksikan Pak Dodi Pamalik (Sekertaris Camat), Pak Hamidi (Kasi Trantib), Pak Sigit Purnomo (Kasi Pemerintahan Kampung Ramsai), Kepada Korban Pak Tamrin Jamal Kampung Ramsai, Kec.Way Tuba, Kab.Way Kanan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 34/Pid.B/2024/PN Bbu. Selasa, 21 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Way kanan, DR Afrillianna Purba, S.H, M.H.
melalui KASI Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way kanan” Rifqi leksono,S.H. saat ditemui media ini” Mengatakan pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya apa pun tutup nya. (lita)












