NUSANTARATV.ID LAMPUNG.- Saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung sedang melakukan kegiatan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh Perusahaan dengan Inisial PT P pada areal Perusahaan dengan Inisial PT 1, di Provinsi Lampung. Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Dalam serangkaian tindakan Penyidikan yang sudah berjalan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi. Diantaranya, saksi saksi dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli sebanyak 3 orang, dimana untuk jumlah saksi dan Ahli tersebut akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara. Selanjutnya, mengenai jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan yang sedang dimintakan oleh Tim Penyidik kepada Ahli terkait.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN- 01/L.8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 dan Nomor: PRIN-02/1.8/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 di sejumlah titik baik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di Wilayah Provinsi daerah Khusus Jakarta serta Jawa Barat.
Dapat disampaikan pula bahwa pada tanggal 03 Februari, PT. P telah mengirimkan surat Nomor: 056.01 tanggal 3 Februari 2026 yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Perihal Permohonan Penyelesaian Permasalahan Hukum. Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2026 berdasarkan surat Nomor: 061.01 tanggal 10 Februari 2026 perihal Surat Pernyataan Penempatan Dana Titipan, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara, sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) yang telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam pengembalian Kerugian Keuangan Negara, dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk ke kas Negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.
Dapat kami tegaskan, adanya penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif serta akan melakukan pembenahan Tata Kelola penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat Lampung sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat (3).
Demikian Press Realese ini disampaikan sebagai bentuk transparasi dan pertanggungjawaban kami kepada publik. Terima Kasih, Wassalamualaikum Wr. Wb. (Red)















