๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐.- ๐๐๐ฉ๐๐ฅ๐ ๐๐๐ฃ๐๐ค๐ฌ๐๐๐ง ๐๐๐ ๐๐ซ๐ข ๐๐๐ฒ ๐ค๐๐ง๐๐ง ๐๐๐ง๐ ๐๐ข๐ฐ๐๐ค๐ข๐ฅ๐ข Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incraht). Pada hari ini Kamis, 12 Juni 2025. Jam. 10.00 Wib yang Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) perkara.
๐erdiri dari; 18 (Delapan Belas) Perkara Narkotika dengan Sabu seberat 102,298 gram, 10 (Sepuluh) Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 1 (Satu) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 3 (Tiga) Perkara Keamanan Negara Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).
Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Para Kasi, Kasubag Bin , Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staff Tata Usaha dan CPNS Pada Kejari Way Kanan,
Kapolres Way Kanan yg diwakili oleh Kasat Narkoba An. IPTU Prayugo Widodo, BNN oleh Kepala BNN An. Ledwan Mahpi, Ketua Pengadilan Negeri yg diwakili oleh Panitera An. M. Arif, Kepala Lembaga Pemasyarakatan yg diwakili oleh Kasi Adm Kamtib An. Denny Septa, Dinas Kesehatan yg diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit An. Didy Arwadi. (๐๐๐)














