NUSANTARATV.ID WAY KANAN . –Diberitakan sebelumnya oleh media ini yang berjudul ” Diduga Kuat Kepala Lingkungan V Kelurahan Banjit Menipu Dan Menggelapkan Uang Masyarakat ”

Dimana PN dan warga yang lain telah melaporkan kejadian tersebut ke polres way kanan.

Namun PN dan warga yang lain merasa kecewa karna lambatnya penanganan kepolisian dalam menangani masalah tersebut.

Saya sedikit kecewa dengan kepolisian, laporan kami sudah tiga bulan berjalan, akan tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian, dan kami berharap kepada pihak kepolisian memberi keadilan, transparan dalam mengungkap keadilan. ungkap PN (7/5/2024)

Dimana sebelumnya kita ketahui,
Kejadian berawal Pada sekira bulan Agustus 2021 sekira Pukul 13.00 Wib, PN (40)
mendapatkan kabar dari kepala Lingkungan V Kel. Pasar Banjit Kec. Banjit
“MAKMUR SETIAWAN” bahwa akan ada program prona (Pembuatan
sertifikat) dan saat itu juga dijelaskan syarat pembuatannya yaitu Fotocopy
KTP, Fotocopy KK, Surat Keterangan Tanah (SKT) serta biaya pembuatan
sertifikat sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
dengan rincian yaitu Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per buku
sertifikat, Rp.50.000,- biaya materai sebanyak 5 lembar, setelah
mendapatkan kabar tersebut PN (40) pun berniat untuk ikut program prona
(pembuatan sertifikat), lalu sekira jam 17.00 wib PN (40) bersama dengan warga lainnya ke rumah Kepala Lingkungan ( KALENG) MAKMUR untuk menyerahkan syarat
berserta biaya pembuatan sertifikat tersebut, namun saat itu dikarenakan
PN” belum memiliki keabsahan surat keterangan tanah milik nya” PN (40)
Diminta memberikan biaya tambahan untuk pembuatan sertifikat dan surat keterangan tanah sebesar Rp.1.100.000,- kepada . MAKMUR yang mana untuk pembuatan sertifikat sebesar Rp.450.000,- dan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebesar Rp.650.000,-, setelah itu beberapa hari kemudian MAKMUR mendatangi warga kembali dan memberitahukan
bahwa sebentar lagi akan diadakan pengukuran lalu MAKMUR meminta biaya tambahan kepada warga sebesar Rp.50.000,- untuk
keperluan biaya pajak atau administrasi, namun sampai dengan saat ini tahun 2024
tidak ada pengukuran tanah dari pihak BPN atau pihak berwenang lainnya
dan setelah ditanyakan kepada sdr. MAKMUR tentang kejelasan program
prona pembuatan sertifikat tersebut” MAKMUR (terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan tetap memberitahukan bahwa akan sebentar lagi diadakan pengukuran tanah, tetapi sejak dari tahun 2021 sampai dengan sekarang tetap tidak ada juga pengukuran
tanah tersebut, sehingga saya dan warga lainnya merasa ditipu oleh. MAKMUR, “kemudian PN bersama warga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way kanan. Tutur PN (40) Kepada media ini.

“Saya berharap agar pihak polres way kanan dapat menegak kan hukum yang seadil adil nya.
Jelas saya dan masyarakat sudah ditipu. Uang kami juga di gelap kan tutup PN.

Kanitres telah di konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp,, saya kanit baru mbak dan kebetulan masih ada giat di lampung tengah, nanti di tanyakan dulu dan di cross cek ke pemeriksa telah sampai mana, nanti di kabari lagi mbk, ungkapnya.

Di tempat terpisah Tokoh masyarakat banjit meminta agar pihak polres way kanan dapat segera mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan di banjit ini. Lebih lanjut SN mengatakan penipuan ini kami duga melibatkan banyak orang dan sangat terstruktur. Tutup SN
(Tim investigasi)

Reporter: Nusantara TV

Tag