NUSANTARATV.ID
Pakuan ratu Waykanan.
Diduga (ALY) mantan Kepala Desa Negara Sakti todongkan Pestol Kewarga. Hari Minggu 19-02-2023
Korban Mulya (33)
Alamat Desa Tanjung Agung SP3 B . Kecamatan Pakuan ratu. Kabupaten Waykanan. Lampung.
Menuturkan Kepada Media ini
“Kejadian itu Berawal Pada jam 8:30 Minggu 19/02/2023
“Korban Mulya (33) beserta sdr,i Wiwin (istri korban) sampai di tempat hajatan selang beberapa menit ibuk Siti/bos orgen ” Menelpon Korban disuruh datang kerumah nya. Setelah korban kerumah Siti ( Bos Orgen)
Siti menceritakan bahwa Edison (mantan suwami Wiwin ) dan keluarga gak mau kalau Wiwin main didesa itu/nyanyi didesa itu .
Lalu korban berinisiatif untuk menemui Edison kerumahnya pada jam 12
Siang supaya kalau jam 12 mereka yg rewang udah istirahat tutur mulya.
Masih kata Mulya (33)
Lalu Korban beserta istri kerumah Edison tapi rumahnya kosong dan korban menemui orang tua Edison (seman ) namun dia bilang tidak mau ambil pusing masalah Edison dan Wiwin”
Kemudian korban pergi menuju kediaman ALY ( mantan kades) untuk meminta bantuan agar ada titik permasalahannya bisa kelar karena dia masih saudara dari Edison . Setelah bertamu dirumah ALY di bumi sakti kebetulan dia ada di belakang rumahnya bersama satu orang kawan nya .
Kemudian saya dipersilahkan masuk selang beberapa menit saat Wiwin bercerita tentang permasalahan yang dilarang bernyanyi didesa nya dan desa sandora.
Namun tiba tiba (ALY) langsung memukuli Saya membabi buta.
Saat itu saya memohon maaf dan bertanya ada apa pak kalau saya salah saya minta maaf namun dia tak meng hiraukan, lalu ALY menodong kan pestol ingin menembak saya. Tutup nya
Ditempat terpisah Tim media menuju Polsek Pakuan Ratu Namun Hanya ditemuka 2 orang yang piket.
“Ya pak Kapolsek ada giat di bandar lampung dan kanit keluar ujar anggota yang piket. 20-02-2023 jam 13.30 wib.
Lalu tim media ini menghubungi Kapolres Waykanan Via Pesan Singkat WhatSap. Kapolres Waykan mengatakan Akan segera menindak lanjuti.
Keluarga korban berharap agar ALY Segera diambil tindakan hukum karna sudah melakukan perbuatan melawan hukum lebih lagi masyarat kok bisa pegang pistol. Ujar RJ (53)
(Red)













