NUSANTARATV.ID WAY KANAN .- Beredar Isu dikalangan masyarakat Banjar Ratu Bahwa Jabatan Kepala Dusun Bisa secara bergantian, disaat pemilik SK tidak berada ditempat
Diduga kuat prinsif yang diterapkan Kepala Kampung Banjar ratu. Kab. Way kanan. Sangat bertantangan dengan hukum terkesan semau gue. Tokoh Masyarakat Berharap Agar Kepala Kampung Mengikuti Aturan yang ada. Dan berharap aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas demi tegak nya hukum yang berkeadilan 28/05

Untuk diketahui” Menggunakan ijazah orang lain atau ijazah palsu merupakan pelanggaran hukum. Perbuatan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana, seperti penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pelanggaran Hukum: Menggunakan ijazah palsu atau ijazah orang lain merupakan tindakan pemalsuan dokumen yang melanggar hukum.
Sanksi Pidana:Pasal 69 UU Sisdiknas mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.

Tindak Pidana Pemalsuan:Pemalsuan ijazah juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat, sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.

Penggunaan Ijazah Orang Lain:Menggunakan ijazah orang lain untuk melamar kerja atau keperluan lain juga dapat dianggap sebagai bentuk penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan Pasal 492 RKUHP.

Terkait Kadus KW Dusun 5 Dan Kadus KW Dusun 6 Kampung Banjar Ratu ini terkesan Kepala Kampung Tidak mengikuti aturan yang ada atau bisa diduga balas budi terhadap pendukung nya. Hal ini di katakan oleh beberapa tokoh masyarakat yang enggan disebutkan nama nya.

Dalam Undang-undang Desa dan aturan turunanya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015, sudah dijelaskan detail tentang Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya
Kepala dusun, sebagai bagian dari Perangkat Desa, memiliki tugas utama membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di wilayah dusun. Fungsi kepala dusun meliputi pembinaan ketertiban, pengawasan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan masyarakat.
Berikut adalah rincian fungsi tugas kepala dusun:
1. Pembinaan Ketertiban dan Ketentraman: Membina masyarakat agar tetap tertib dan tentram, Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, Melakukan penataan dan pengelolaan wilayah.
2. Pengawasan Pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, Membantu perencanaan pembangunan di wilayahnya.
3. Pembinaan Kemasyarakatan:
Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Melakukan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
4. Pelayanan kepada Masyarakat: Memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya, Melakukan mobilitas kependudukan.
5. Pelaporan dan Pemberian Saran:
Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan di bidang tugasnya.
6. Fungsi Lain yang Diberikan Kepala Desa:
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
7. Kedudukan:
Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Dengan demikian, kepala dusun memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, mengembangkan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. 27/05

Tentu hal ini harus dipahami oleh kepala Kampung Banjar Ratu . Kecamatan Gunung Labuhan. Kabupaten Way Kanan.

Tidak boleh. Kepala mengganti kadus tanpa prosedur yang benar. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk kadus, harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dugaan ada nya persekongkolan jahat, Seperti. Menggunakan Ijasah Orang lain Untuk Jabatan Kadus, Dikampung Banjar Ratu. Kecamatan Gunung Labuhan. Kabupaten Way kanan. Lampung. Tentu Perbuatan Kepala Kampung Sangat bertantangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Wewenang Kepala Desa:Kepala desa memang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, termasuk kadus. Namun, wewenang ini harus dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Konsultasi dan Rekomendasi: Sebelum melakukan pemberhentian atau pengangkatan kadus, kepala desa harus berkonsultasi dengan camat dan mendapatkan rekomendasi dari camat.
Mekanisme Pengangkatan:Pengangkatan kadus baru juga memiliki mekanisme tertentu, termasuk melalui musyawarah desa.
Pemberhentian Perangkat Desa:Perangkat desa dapat diberhentikan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan, atau tidak memenuhi persyaratan.
Pelanggaran Aturan:Jika kepala desa mengganti kadus tanpa prosedur yang benar, maka tindakan tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat berakibat hukum.
Penulis : Redaksi
Sumber Disamarkan Untuk Keselamatan

Reporter: Nusantara TV