NUSANTARATV.ID LAMPUNG UTARA. – Miris lagi – lagi dunia pendidikan tercoreng oleh perbuatan oknum guru SMPN 1 SUNGKAI UTARA. Kecamatan Sungkai Utara. Kabupaten Lampung Utara. Provinsi Lampung (7/12)
DM (43) alamat PASAR SENIN KEL. NEGARA RATU KEC. SUNGKAI UTARA KAB. LAMPUNG UTARA PROV. LAMPUNGI yang masih bersuami didapati berdua dihotel dengan laki-laki yang bukan muhrim nya. Pada hari selasa tanggal 05 desember 2023 sekira pukul 13.00 wib
di Hotel JI. Wolter monginsidi Kel. Tanjung karang Kec. Enggal
Kota Bandar lampung Prov. Lampung dengan seorang laki laki yang juga diketahui Oknum PNS yang juga memiliki istri.
Atas Perbuatan nya suami pelaku telah membuat laporan polisi : Nomor: LP/B/1797/XII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG
Terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284
Tokoh Masyarakat berharap agar DM(43) dapat dikenakan sangsi berat karna telah memberi contoh yang tidak baik. Serta merusak citra pendidikan khusus nya dilampung utara ini ujar tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya. (LT)














