NUSANTARATV.ID
NUSANTARATV.ID WAY KANAN
Saat awak media NTV.ID melintas di jalan depan pintu masuk salah satu pabrik singkong Produksi Tepung Tapioka, yang terletak di kampung Tanjung Rejo, Dusun Tiga Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, 26/12/2024 tidak terlihat terpasang reklame plang nama CV
Sedangkan sudah jelasS yarat utama mendirikan suatu usaha dengan memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. Hal itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemasangan papan nama perusahaan wajib. Karena merupakan bagian dari transparansi dan pajak reklame yang merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah. itu tugas Perijinan untuk melakukan penertiban
Menurut keterangan Narasumber (Tidak ingin disebutkan namanya) terpercaya, yang tinggal di kampung tanjung Rejo, pabrik singkong yang memproduksi tepungTapioka itu milik CV. GMPK (Gunung mas putra kencana)
“Setau saya pabrik singkong itu milik CV. GMPK pak, dan Ketua/Kepala produksinya sering dipanggil dengan panggilan Gogot ” ujar Narasumber
Setelah mendapat impormasi dari Narasumber, Tim media ini mendatangi kantor CV. GMPK dengan tujuan ingin mengkonfirmasi langsung kepada pimpinan perusahaan, tapi sangat disayangkan sudah beberapa kali Tim media mendatangi kantor CV. GMPK pimpinan perusahaan tidak ada dikantor, menurut keterangan Ketua produksi “pimpinan berada di bandar Lampung pak
Tokoh masyarakat dan beberapa lembaga Kabupaten Way kanan berharap kepada dinas perijinan terkait, untuk bisa mengevaluasi dan menertibkan perusahaan yang kurang transparansinya, Agar tidak Timbul presepsi negatip dari kalangan masyarakat (Red)














