NUSANTARATV.ID SUM-SEL . – Kasus investasi bodong CV Indotronik yang pernah menghebohkan di tahun 2013 lalu yang menelan kerugian Rp.4,6 triliun di daerah Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel kini mencuat lagi.

Pasalnya baru-baru ini terungkap aset salah satu milik BS Kurniawan selaku Direktur dari CV Indotronik berupa Rumah Toko yang berada di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur telah berpindah tangan.

Sebelumnya masyarakat yang tertipu investasi bodong tersebut tahunya sertifikat tersebut berada di bank, dan tidak seorangpun yang bisa menghaki dikarenakan masih dalam sengketa orang banyak

Sedangkan aset yang lain yang berada di Desa Tegalrejo tidak ada yang berani menghaki atau memilik dikarenakan informasinya aset Indotronik telah di amankan

Namun baru saja terkuak dari salah satu masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tersebut bahwa sertifikat tersebut atas nama BS Kurniawan telah di jual belikan antara BS Kurniawan dengan Beni Hartawan melalui Notaris Elan Braksan pada tgl 26 Agustus 2013, seminggu setelah terjadinya kerusuhan dan penjarahan oleh korban indotronik yang puncak terjadinya di tanggal 20 Agustus 2013 berarti sekitar seminggu dari kejadian.

Menurut AI (50) warga Madang Suku II selaku korban CV Indotronik mengatakan yang anehnya lagi pada saat itu BS Kurniawan telah di amankan ( di tahan) oleh pihak kepolisian Polres OKU Timur. “kok bisa terjadi jual beli dan balik nama sertifikat melalui Notaris Elan Braksan” sedangkan pada saat itu BS Kurniawan sudah di tahan dan berita terkait Indotronik ini telah viral bahkan jadi perhatian nasional karna kerugiannya sangat fantastis.

Pada saat dikonfirmasi langsung di kantor nya terkait pembuatan jual beli dan balik nama sertifikat yang di nilai janggal tersebut Notaris Elan Braksan mengatakan tidak tahu kalau aset itu punya Indotronik dan dalam masalah. Pada hal kantor notaris dan bangunan ruko tersebut tidak berjauhan. Selanjutnya dengan santainya Elan Braksan “mengatakan kalau itu memang bermasalah nanti akan saya cabut atau di batalkan AJB nya”.

Dikarenakan kurang puas dengan jawaban dari notaris tersebut AI mendatangi dan menanyakan ke kantor BPN OKU Timur pada Senin tanggal 29 Januari 2024, bertemulah dengan Kasi BPN yang bernama Munasik dan staf nya Arvian Alimul hasilnya sama saja tidak ada kejelasan dan saling lempar terkesan menutupi dan diduga antara BPN dan Notaris Elan Braksan ada kerjasama dalam pengabsahan sertifikat tersebut.

Dan informasi terbaru aset tersebut sudah di jual lagi dari Beni Hartawan kepada dr.Febi Stevi Aryani Sp. OG yang diduga seharga 1,3 miliyar yang berdinas di RSUD OKU Timur yang beralamat di Tulus Ayu Kecamatan BMR.

Harapan dari para tokoh masyarakat setempat agar kiranya ini menjadi perhatian lebih bagi pihak aparat kepolisian dan instansi terkait agar lokasi tersebut sementara tidak di tempati dulu atau di tiadakan aktivitas di tempat tersebut, segera di amankan terlebih dahulu agar tidak terulang aksi kerusuhan dan perusakan di sertai penjarahan seperti dahulu di tahun 2013. (IDS)

Reporter: admin

Tag