NUSANTARATV.ID

Sri Rejeki (Waykanan)
Sungguh Miris dinegeri ini Pupuk Subsidi OREA /PHONSKA dijadikan ajang bisnis untuk mendapatkan keuntungan, memperkaya diri diatas penderitaan Petani. 17-02-2023

Dari Hasil Investigasi tim IMO-INDONESIA guna mendukung program pemerintah untuk mewujutkan ketahanan pangan. Tim melakukan Investigasi dan Kunsulidasi dengan beberapa petani khusus nya didesa Sri Rejeki. Kecamatan Blambangan Umpu. Kabupaten Waykanan Lampung.

Dari pantawan tim imo-indonesia, ditemukan banyak keluhan petani, mahalnya harga pupuk subsidi OREA & PHONSKA yang mencapai harga 230.000/Sak dalam Kemasan 50 Kg ditempat kelompok tani.

Halini juga diamini oleh beberapa orang ketua kelompok . Melalui pernyataan tertulis ketua kelompok membenarkan bahwa pupuk mahal memang sudah dari kiyos.

(KR)50″ Ya pak kami kesulitan Pupuk kalaupun ada dari kiyos sudah mahal kemaren kami nebus 9 Ton OREA dikiyos MULYA TANI Rp 135,000/Sak dalam kemasan 50 Kg, itupun kami ngambil dikiyos, dan setelah sampai kami bagi bagikan kekelompok tani ujar nya.

Lebih lanjut (KR) 50, Itu disana kami turun kan ditempat sukana anggota kelompok tani yang ada warung itu tutup nya.

Selanjut nya tim imo-indonesia terus mengumpulkan impormasi menuju rumah (Sukana) 38″ Sebagai anggota kelompok tani Sribasuki. Benar saja kami dapati pupuk milik anggota kelompok tani masih ada sebagia yang belum ditebus.

Dari hasil konsulidasi (Sukana)38 Mengaku bahwa dia benar anggota kelompok dan juga menjual pupuk orea harga Rp 185. 000/sak dalam kemasan 50 Kg.

” Ya pak Saya menjual ini keanggota kelompok Rp 185.000 /Sak keanggota.
Karna dari kiyos juga sudah mahal pak Rp 135.000/sak belum lagi ongkos ujar nya.

Diduga kuat Pelaku Usaha Kiyos Pupuk Subsi Mulya Tani telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan masyarakat.

Dan Kiyos Pupuk Telah mengingkari Perjanjian Sebagai mana yang tertera dalam SPJB.
Jelas didalam SPJB bahawa kiyos pupuk resmi bersedia menyalurkan Pupuk Subsidi dengan Harga HET yang sudah ditentukan Pemerintah.

Kejadian ini terus dimanfaat kan oleh oknum (Sukana ) 38 yang telah memperjual belikan Pupuk subsidi tanpa hak.

Dalam hal ini perbuatan tersebut diduga sudah masuk ke ranah tindak Pidana ekonomi

“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e)
Undang-Undang Darurat Nomor 7
tahun 1955 tentang Tindak Pidana
Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo
Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12
ayat 1 dan 2

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49
Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo
Pasal 8 ayat 1 Peraturan
Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun
1962 tentang Perdagangan Barang
Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2
ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan dan/atau
Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP
dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5
ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau
Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau
Pasal 6 dan/atau Pasal 10
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan
Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman
hukuman di atas 6 tahun penjara.

Petani sangat berharap agar pihak kepolisian dan kejaksaan dapat menindak tegas oknum oknum yang dengan sengaja melanggar hukum dan merusak sendi sendi kehidupan.

Dengan ada nya program pemerintah untuk mewujutkan ketahanan pangan , tentu perbuatan oknum oknum pelaku usaha pupuk subsidi ini sangatlah merugikan dan tidak mendukung program pemerintah
(TIM IMO-INDONESIA)

Reporter: admin

Tag