NUSANTARATV.ID WAYKANAN .- Berdasarkan hasil surpe tim IMO-INDONESIA (Ikatan Media Online Indonesia) Sebagai Mitra Kejaksaan Agung RI yang senantiasa mendukung program pemerintah terutama dibidang ketahanan pangan, sekaligus mendukung Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Dari beberapa bulan lalu hingga kemaren 17-03-2023
Ditemukan banyak kejanggalan, keanehan dilapangan. Pasca kiyos koyos penyalur resmi pupuk subsi dipanggil oleh kejaksaan negeri waykanan, kiyos kiyos semakin berani menjual dengan harga tinggi Rp : 310,000 s/d 330,000 satu pasang Orea & NPK dan diharuskan membeli satu pasang”. Tentu ini akan memberatkan petani.
Dan lebih parah nya lagi Penyaluran Pupuk subsidi dikiyos resmi diwaykanan Melanggar Prinsip 6T : tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat). Dalam penyediaan pupuk, pemerintah pun telah memberikan subsidi sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau sesuai kemampuan daya beli petani.
“Ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional.
Untuk memperkuat”
Terkait ketersediaan pupuk bersubsidi, Pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan pupuk bersubsidi dengan membatasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao dengan jenis pupuk yang disalurkan adalah pupuk urea dan NPK.
Dan diperkuat lagi dengan Terbitnya Permentan no 10 Tahun 2022. Namun upaya pemerintah ini didugakuat dimanfaatkan oleh oknum oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan diatas penderitaan petani. Serta diduga permainan pupuk diwaykanan terorganisir.
Untuk itu Tim IMO-INDONESIA Berkordinasi denga Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang membidangi tindak pidana khusus melaluwi laporan Impormasi resmi disertai bukti Vidio dan poto agar pihak penegak hukum dapat melakukan penindakan.
Dalam hal ini perbuatan Pelaku usaha kiyos resmi penyalur pupuk subsidi tersebut diduga kuat sudah
masuk ke ranah tindak Pidana ekonomi
“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e)
Undang-Undang Darurat Nomor 7
tahun 1955 tentang Tindak Pidana
Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo
Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12
ayat 1 dan 2
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49
Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo
Pasal 8 ayat 1 Peraturan
Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun
1962 tentang Perdagangan Barang
Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2
ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan dan/atau
Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP
dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5
ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau
Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau
Pasal 6 dan/atau Pasal 10
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan
Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman
hukuman di atas 6 tahun penjara.
Dan berharap agar laporan dari tim imo-indonesia ini dapat ditindak lanjuti agar pemerintah bisa mewujutkan ketahanan pangan. (Lita/IMO-INDONESIA)














