NUSANTARATV.ID

Pakuan Ratu Waykanan.
Ginda Ansori. SH.MH menuturkan. Di dalam tindak pidana istilah perdamaian tidak dikenal, sehingga kalaupun ada kesepakatan perdamaian tidak serta merta menghilangkan dan menggugurkan sifat Pidana nya.

“Apalagi perdamaian itu diduga dibawah intervensi dan pemaksaan maka tidak berlaku perdamaian yang sudah dibuat termasuk permohonan tidak dilanjutkannya proses penyelidikan di kepolisian.

Sehingga kepolisian dengan kondisi ini maka harus tetap melanjutkan perkaranya Ujar praktisi Hukum Ginda Ansori. SH. MH

Masih kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA)
Dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung

Laporan Polisi Atas Nama Pagar Mulya.
Nomor: TBL/ B-16/II/2023 / SEK PAKUAN/ RES WK/POLDA LPG
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-16/II/2023/ SEK PAKUAN/ RES WK/ POLDA LPG, tanggal 19 Februari 2023
Terduga Pelaku ALIYUN

Berharap Agar polisi tetap melanjutkan Sebagai mana ketentuan hukum yang berlaku dan demi menjaga citra kepolisian ujarnya.

Karna perdamayan itu harus disaksikan Keluarga Kedua belah pihak yang sama sama menyetujuwi, disaksikan Aparat Kampung dari kedua belah pihak dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Tutup Ginda Ansori. SH.MH
(Red/IMO-INDONESIA)

Reporter: admin

Tag