NUSANTARATV.ID BAHUGA .– Perlu diketahui peraturan pemerintah tentang pelayanan publik telah diatur dalam UU no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik.
Bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Gol 2A.
Maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah.
“Jadi sudah barang tentu memahaminya menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu ; Senin sampai Kamis masuk pada jam 07:30wib s/d 16:00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12:00 Wib s/d pukul 13:00 Wib, dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 s/d pukul 16:30wib dan waktu istirahat pada pukul 11:30 Wib s/d 13:30 Wib.
“Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam konteksnya kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja batas jam kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya dengan Kantor Kepala Desa MEKAR JAYA. KEC. BAHUGA. KAB. WAY KANAN. PROV. LAMPUNG Selasa 10/09/2024
Dari pantauan awak media ini, kantor tersebut saat jam kerja pukul 10.51 wib, tidak ada satupun perangkat desa yang berada di tempat. Untuk itu diharapkan agar pihak terkait dapat melakukan pengawasan.
Pihak terkait, kepala inspektorat, sekertaris inspektorat dan camat bahuga pun telah dikonfirmasi pada hari selasa pukul 13.05 wib, melalui pesan singkat via whatsapp, namun hingga berita ini di terbitkan tidak memberikan jawaban. (Red)














