NUSANTARATV.ID WAY TUBA ASRI (WK) – Korban TR (23) Seorang Ibu rumah tangga penduduk Kampung Way Tuba Asri. Kecamatan Way Tuba. Kabupaten Way Kanan. Provinsi Lampung. Lapor polisi lantaran diri nya merasa diintimidasi dan dicemarkan nama baik nya melalui media sosial facebook. 31/03.

Diduga pelaku Merasa sakit hati diputus oleh pacarnya, seorang pria berinisial NR nekad intimidasi dan menyebar poto porno ke media sosial facebook Dalam poto porno tersebut, mempertontonkan atau memperlihatkan bagian tubuh korban yang tidak pantas saat masih menjalin asmara.

Menurut pengakuan korban TR (23), Poto tersebut dibuat  sekitar dua atau tiga bulan lalu..

“Penyebaran dilakukan pada sekira tanggal 23 Maret 2026, korban kemudian diberi tahu temannya bahwa ada foto dirinya sedang melaku kan perbuatan tidak senonoh di media sosial, yang di scrinsut dan ditunjukan kepadanya.

Penyebaran dilakukan melaui facebook : Akun Atas Nama Dek nana ,” terang Korban TR (23) , Kampung Way Tuba Asri. Kecamatan Way Tuba. Kabupaten Way Kanan.

Korban kemudian merasa sangat malu dan nama baik nya tercemar.

Berdasarkan hasil investigasi, pelaku memiliki motif sakit hati sehingga melakukan penyebaran konten dewasa, “Pelaku sakit hati karena korban memutuskan hubungan.

Akibat perbuatanya, pelaku dapat diancam hukuman 6 tahun penjara, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).
Atau pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara.
Tokoh masyarakat berharap agar pelaku dapat ditindak secara hukum.

Sementara itu media ini telah mencoba berulang kali meminta tanggapan dari pelaku namun diduga pelaku menghindar.
(Red)

Reporter: admin