NUSANTARATV.ID SOLOK .- Pengadilan negeri Solok telah meng gelar sidang dengan Agenda tuntutan dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang melibatkan oknum salah satu Wali Nagari di Kab Solok. Pada sidang kali ini tim Jaksa Kejaksaan Negeri Solok yang di Pimpin Oleh Jaksa Edo Dede Pisano SH dan Yoki eka rise SH MH, Hamdika Wiradi Putra SH MH dan Jaksa Benni B Purba SH, 18 Maret 2024
“Oknum wali nagari tersebut di dakwakan melanggar pasal 490 UU Pemilu dengan rumusan dimana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.
Atas dakwaan tersebut Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Solok menuntut terdakwa M dengan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan dengan denda 12 Juta Subsider 5 Bulan
“.Sidang akan di lanjutkan pada hari selasa 19 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan Pledoi atau pembelaan terdakwa. (CN)














