NUSANTARATV.ID Waykanan lampung Maraknya pemberitaan mengenai PT PSMI kriminalisasi warga kampung karang agung bermula dari hadirnya sebuah perusahaan pada tahun 1992 di wilayah way kanan tepatnya kampung karang agung yaitu PT. TEKNIK UMUM yangkini beralih menjadi PT. Pemuka sakti manis inidah (PSMI)

Pada tahun 1992-1994 terjadilah pemufakatan antara para pendahulu pada masa itu dan perusahaan untuk pelepasan HAK Atas tanah Ulayat adat kampung karang agung seluas + 2.202.165,5.H yang di bagi keseluh masyarakat ulayat adat kampung karang agung sesuai dengan pembagian yang telah di tentukan dan dimufakati antara tokoh-tokoh adat,pemerintahan dan masyarakat adat itu sendiri, sesuai dengan Daftar pemilik tanah pembebasan lahan kampung karang agung

Namun kekuasaan,kesewenang-wenangan serta kedzoliman pada saat itu membuat beberapa Nama/orang yang terdaftar sebagai pemilik dan penerima ganti rugi pembebasan lahan TIDAK menerima uang ganti rugi sepeserpun salah satunya adalah:
1. Nama Tuan mas Nomor Kavling 75 Luas 20 H
2. Nama Rejob/rejeb Nomor Kavling 120 Luas 20 H
3. Nama Admin/Ademin Luas 20 H
4. Nama Pini Nomor Kavling 103 Luas 20 H
5. Nama Suyono Nomor Kavling 17 Luas 15 H
6. Nama Yus Nomor Kavling 18 Luas 15 H
7. Nama Kemis Nomor Kavling 96 Luas 20H
8. Nama Ripin Nomor Kavling 84 Luas 20 H
9. Nama Lintop Nomor Kavling 81 Luas 20 H
10. Nama usup Nomor Kavling 83 Luas 20 H
11. Nama Abu nomor Kavling 121 Luas 20 H
Serta masih banyak Nama-nama yang tercantum sebagai penerima namun tidak menerima ganti rugi sepeserpun serta terdapatnya nama balita sebagai penerima ganti rugi lahan

Maka yang bersangkutan rejob/rejeb dan ahli waris dari bapak Tuan mas Candra alamsyah serta keponakan dari Admin/Ademin yaitu Amirudin tepatnya pada tanggal 23-8-2022 mempertanyakan dokumentasi pembebasan lahan tersebut kepada perusahaan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) agar yang bersangkutan dan ahliwaris serta keluarga bisa mengakui kebenaran dan keberadaan PT.PSMI

Namun Pihak perusahaan PT.PSMI menolak menyajikan dokumentasi dengan alasan Dokumentasi telah diserahkan kepihak pemerintah daerah dalam hal ini BPN dan sudah diganti menjadi Hak Guna Usaha (HGU) jadi kalau mau melihat dokumentasi pembebasan lahan harus minta bantuan pihak ketiga(BPN)kabupaten Tutur Pak Cahyo selaku perwakilan PT PSMI

Masih dari pak cahyo” kalau bapak mau patok lahan saya tidak larang dan tidak pula menyarankan silahkan agar kami pihak perusahaan ada alasan atau dasar mengadu dan minta pihak BPN untuk membuka kembali dokumentasi pembebasan lahan”
Namun, bukan Hal seperti yang di ucapkan oleh pak cahyo yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat kampung karang agung yang mencari sebuah kebenaran dan keadilan, mereka diadukan kepihak penegakan hukum, Polres waykanan dengan dugaan tindak pidana”Setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan,menggunakan,menduduki,,dan atau menguasai lahan perkebunan”dengan pelapor Mustamar hakim siregar selaku perwakilan pihak PT.PSMI

Mengenai maraknya pemberitaan kriminalisasi PT.PSMI terhadap masyarakat kampung karang agung,Jon heri kepala kampung karang agung,Adi Wijaya Anggota DPRD kabupaten waykanan,dan tokoh-tokoh kampung karang agung saat dikonfirmasi awak media di lapangan menyayangkan sikap dan tindakan PT. PSMI dan berharap mencabut laporan tersebut,dan melakukan musyawarah mufakat agar tidak memicu konflik yang berkelanjutan dan Masif
Mengingat masih banyaknya masyarat khususnya kampung karang agung yang belum menerima ganti rugi dan umumnya masyarakat kampung- kampung yang terkait dengan PT.PSMI Tutup” Adi wijaya”.
Tim imo

Reporter: Nusantara TV

Tag