NUSANTARATV.ID OKU TIMUR .- Seorang warga desa DONI VALENTINO (33) Alamat Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan. Mengeluhkan sikap oknum penyidik polres oku timur yang diduga tidak provesional, terkesan lambat dan berbelit belit. 13/04
Pasalnya DONI VALENTINO (33) korban pemerasan yang sudah melapor kepolisi tiga bulan lalu” Hingga kini belum ada kejelasan.
Kronologis Kejadian :
Pada Hari Kamis 25 Januari 2024 Sekira Pukul 17.00 Wib Dikediaman nya Alamat Desa Rantau Jaya Kec. Belitang Madang Raya
Kab. Oku Timur. telah terjadi dugaan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman.
DONI VALENTINO (33) dan istri sedang berada di rumahnya, datang satu orang yang bernama RIO, (24) dari Desa Sugih Waras Kec. Belitang Mulya Kab. Oku Timur.dan menanyakan uang angsuran bulan januari, karena sebelumnya korban memiliki Angsuran kredit motor HONDA BEAT DELUX warna
Brown tahun 2023 ,dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu) selama 3 Tahun. Di deeler sepeda motor OTO yang berada di Desa Gumawang,
Setelah istri doni (33) menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima Ratus ribu rupiah) kepada RIO (24) ,dan setelah
uang itu di terima nya, rio menyuruh agar segera di lunasi kekuranganya pada saat ini lah, namun karena hanya
mampu mengangsur uang sebesar Rp 500.000,- (lima Ratus ribu rupiah) rio menelpon Kacab nya yang bernama
Agung, sehingga datang AGUNG Bersama temanya yang mengaku bernama ARDA sekira pukul 19.30 wib di rumah korban, setelah mereka datang mereka tetap memaksa dan mengatakan motor tersebut harus kami bawa silahkan keluarkan motor tersebut dari rumah beserta STNK nya. setelah motor itu di keluarkan, motor tersebut di bawa mereka pergi.-
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA BEAT DELUX warna Brown tahun 2023 yang jika di nominalkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) dan atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan Polisi Nomor: Nomor: STPL/02/1/2024/SPKT/SEK.MDS.I/RES.OKUT/POLDA SUMSEL
“Setelah berada di ruang penyidik Pidsus Polres OKU Timur” Saat salah satu pihak korban menanyakan kepada penyidik, pada hari Jumat 22 Maret 2024 terkait tindak lanjut laporan nya
“Kami tidak bisa buru buru, karna kami mau menanyakan saksi ahli OJK dijakarta, terkait perkara ini mau masuk pasal apa, apakah pidana atau perdata jelas penyidik (YI)
Lebih lanjut oknum penyidik mengatakan nanti kalau kami mau jalan kejakarta kami kabari karna ini pakai biaya ujar korban kepada media ini.
Ditempat terpisah Praktisi Hukum Gindha Ansori Wayka, SH.MH sayangkan Sikap Oknum Penyidik yang tidak profesional.
Pada dasarnya setiap laporan harus segera diselesaikan oleh penyidik, apalagi posisi perkaranya ringan sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya.
“Menurut nya Terkait ahli, tidak mesti harus menunggu dari jakarta karena banyak ahli di tiap daerah dan perguruan tinggi tersedia untuk itu dan Terkait biaya yang dibutuhkan untuk ahli, itu menjadi tanggungjawab penyidik karena tidak ada aturan yang mewajibkan pelapor harus membiayai ahli. Jelas ginda.
“Oknum penyidik polres oku timur melalu pesan singkat whatsap jam 10’33 wib telah dikompirmasi” penyidik mengatakan “Kekantor aja pak nanti saya jelaskan” Kasatreskrim polres oku timur juga mengatakan” Kasus ini sdh ditindak lanjuti dan msh berproses, terhadap korban sdh diberikan SP2HP terkait dgn perkembangan dan tindak lanjut perkaranya 🙏
(CN)













