NUSANTARATV.ID KOTA BUMI UTARA .- Penyaluran pupuk dari Kios Jali Jaya diduga Piktif dan tidak tepat sasaran hal ini diketahui berdasarkan hasil temuan tim investigasi NUSANTARATV dan wawancara dengan sejumlah anggota kelompok tani yang SPJB nya dikelola oleh kios ini.
Dari hasil konfirmasi NUSANTARATV salah satu anggota kelompok tani Karya Mandiri 1. “SI” ditemui dikediamannya didusun Wonokitri Desa Wonomerto(19/23).
Dari data pelaporan penyaluran kios (SI) sudah melakukan penebusan pupuk jenis NPK sebanyak total 600 kilogram dan Urea sebanyak 500 kilogram
“Namun kenyataannya hal ini dibantah oleh (SI) karena ia tidak pernah menebus sebanyak yang telah dilaporkan oleh kios Jali Jaya melain kan hanya menebus 150 kg.
“Ngak mas saya cuma Nebus 150 kilogram, tiga sak aja kok, untuk mupuk lahan singkong saya seluas 0.75 hektar, saya juga lahan nya dapat nyewa “bantahnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh “OP” anggota kelompok tani Guyub Makmur, ia cuma menebus 300 kilogram sedangkan didata pelaporan ke pusat Kios Jali Jaya telah melaporkan penebusan Pupuk NPK sebanyak 600 kilogram dan Urea sebanyak 500 kilogram.
Gak pernah mas saya Nebus sebanyak itu, cuma 300 kilogram saja 6 sak, lahan aja cuma dikit untuk mupuk singkong,”bebernya.
“OP” juga mengatakan memperoleh pupuk tersebut dengan harga 280 perpasang dan Ia sendiri kurang paham terkait mengenai harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi atau lebih dikenal dengan singkatan HET.
Untuk diketahui harga HET pupuk jenis Urea Rp : 112500 rupiah persak dalam kemasan 50 kg.
Dan NPK Rp : 115.000 rupiah persak dalam kemasan 50 kg.
Sedang dari hasil penelusuran tim NUSANTARATV dilapangan hampir semua anggota kelompok didalam SPJB Kios Jali Jaya melakukan penebusan 280 ribu sampai dengan 285,000 perpasang Urea dan NPK.
Selain itu dijelaskan lebih rinci oleh Pimpinan Umum NUSANTARATV sebagai ketua Tim” kios Jali Jaya melanggar PERMENTAN 10 TAHUN 2022 tidak mengikuti atau membaca surat perjanjian jual beli ( SPJB ) serta
Penyaluran pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan pemerintah atau yang disebut perinsif 6T yakni :
Tepat jenis
Tepat jumlah
Tepat harga
Tepat tempat
Tepat waktu,
Dan tepat mutu
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) yang terus dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi,”terangnya
Karena menurut Chandra Kios Jali Jaya seolah tidak mau tau kemana pupuk tersebut diaplikasikan apakah sesuai dengan komoditi yang dilaporkan atau tidak, artinya pihak nya menduga ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh KIOS JALI JAYA.
“Dari harga HET, dugaan pemalsuan data dan tanda tangan dari petani, penyimpangan penggunaan yang tidak sesuai dengan Komoditi, ini semua masuk ke Pidana Ekonomi, maupun Pidana Umum,”tegasnya.
Sementara Gudang Kios JALI JAYA yang didatangi oleh tim Nusantara didesa Wonomerto pada hari kamis(20/7), sempat dicurigai sebagai kios Bodong, pasalnya kios tersebut tidak memiliki papan merk, sebagai Keterangan kalau, kios ini merupakan kios resmi atau Kios Pupuk Lengkap ( KPL) juga sebagai pengecer resmi yang memiliki SPJB dengan Distributor yang ditunjuk oleh PT. Pupuk Indonesia.
Penjaga kios Ibu Resma ditanyakan terkait penjualan kios JALI JAYA kepada petani dengan harga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi membantah, Namun mengakui kalau penggunaan pupuk tersebut tidak sesuai komoditi
Ia berdalih bahwa harga tersebut sudah berdasarkan kesepakatan kelompok, bila ada yg jual lebih tinggi itu semua perbuatan oknum ketua kelompok
Bahkan ia juga berani mengatakan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi, bukan rahasia umum lagi, semua kios juga jual diatas HET,”menurutnya.
“Saya mau tanya kios mana yang gak jual diatas harga HET mas, tunjukkan kepada saya, kami ini sudah sepakat kok, Dinas Pertanian juga tahu, bahkan kejaksaan juga tau “ungkap nya dengan nada tinggi.
Ditanya terkait penyaluran yang tidak sesuai jumlah serta Komoditi yang tercantum, kenapa malah diaplikasikan terhadap tanaman singkong pihak nya gak mau tau dan seolah tidak peduli.
Semua sudah kami serahkan ketua kelompok mas, mau dipakai untuk apa itu urusan kelompok.
menurut nya Undang – undang memperbolehkan menjual serta menjual lebih dari harga HET.
Namun akhirnya Resma mengakui pemilik SPJB kios Jali Jaya bukan dirinya melainkan ia hanya penanggung jawab Gudang
“SPJB Kios Pupuk JALI JAYA ini atas nama Bu Sarinah Damanik mas Istri dari bapak Saragih beralamat di desa Madukuro,”terangnya.
Tim Nusantara TV sendiri melihat unsur dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh kios JALI JAYA ini sangat terang terangan seolah kebal terhadap hukum, akan segera melaporkan hasil temuan ini kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.(Ndi)














