NUSANTARATV.ID WAY KANAN .– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way kanan mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Way kanan, saat dikunjungi awak media menjelang pemilu. Di Kantor Bawaslu Way kanan mengatakan, pihaknya telah memberi himbauan ke seluruh kepala kampung agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu. Dalam himbauan itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata ketua bawaslu.

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Mereka misalkan, menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mereka ada yang menjadi, membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu. kalau untuk kepala desa sendiri sebenarnya sudah jelas itu, bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya.

Berbeda hal nya dengan kepala kampung Rejo sari. Kecamatan : Negeri agung. Kabupaten : Way kanan Provinsi : Lampung, terkesan mengabai kan aturan. Bahkan ikut ambil bagian untuk memenangkan salah satu caleg.
Serta meraup keuntungan puluhan juta dengan menjanjikan caleg mendapat kan suara dikampung nya. 23-2-2024.

(MD) salah satu keluarga caleg, mengatakan.
Ya pak pada waktu itu dia (kakam) meminta sejumlah uang, untuk mencarikan suara keluarga saya. Uang kami yang masuk Rp. 37.500.000 klu ngk salah ada tiga kali ngasih. Ini bukti tf masih ada tutup nya.

Tokoh masyarakat akan melaporkan
Kepala kampung rejo sari yang diduga kuat telah melanggar hukum. Tindak pidana pemilu. ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)

Ditempat terpisah kepala kampung Rejosari Melalui Sambungan telpon whatsap jam 15’42 WIB. Jum, at 23-02-2023. Mengatakan ya pak masalah itu kami sudah ada kesepakatan dengan orang Sri rejeki. Dan terimakasih juga sudah menghubungi aparat saya tutur nya. (CN)

Reporter: Nusantara TV

Tag