Nusantaratv.id Waykanan .- Jon heri Kepala kampung Karang Agung. Kecamatan Pakuan Ratu. Kabupaten Waykanan. 3 April 2023
“Menanggapi laporan daripada keluarga besar/ahli waris ,Tuan mas, Rejob, dan Admin.
Terkait ingin mengurus ganti rugi lahan seluas 60 hektar. Yang katanya sudah di ganti rugi, namun pemilik lahan tersebut tidak merasa ada ganti rugi.
“Dan mereka minta PT. PSMI untuk mengeluarkan dokumen bukti pembayaran yang sah. Ujar jon heri.
Saya mendukung Atas itikat baik warga saya untuk mengurus atau pun ingin melihat dokumen kebenaran nya yang ada di PT. PSMI
“Menurut saya,selagi tidak ada kegiatan” atau pun tindakan” yg anarkis,ini adalah hal yg wajar” saja.
Jelas jon heri.
“Disisi lain saya sudah koordinasi dengan pihak PT PSMI agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan, namun pihak PT. PSMI tidak memiliki solusi lain, kecuali dengan jalur hukum.
“Dan pihak PT PSMI menganjurkan agar pemasangan patok dipersilahkan, selagi tidak merusak atau menghambat aktipitas kegiatan perusahaan.
Dan pihak PSMI juga sudah koordinasi dengan saya. Bahwa persolan ini harus ada pihak yg menengahi.
Mungkin yg dimaksud adalah pihak pemerintah daerah. Tutup jon heri.
Ditempat terpisah tokoh masyarakat, karang agung. Mengatakan, sikap PT PSMI ini akan memicu komplik yang lebih besar lagi jika salah salah melangkah. Karna selain 3 keluarga itu masih ada 14 keluarga yang masih diam khusus desa karang agung. Belun lagi desa desa lain nanti nya.
HGU PT PSMI pun tidak ada yang tau dimulai kapan dan berahir kapan ,, serta sulitnya mencari pekerjaan, sulitnya meminta bantuan penggelederan jalan, tidak ada kepedulian perusahaan terhadap masyarakat kampung kampung terkait.
“Masak sih ?” Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat kampung cuman” Gula 1 kg/KK/tahun” tentu tidak imbang dengan asap dan debu perusahaan yang terhirup oleh mereka bertahun tahun, ucap salah satu tokoh masyarakat kampung karang agung (M.66th) dan masih banyaknya hal hal yang tidak jelas tutup nya.
(Tim)













