NUSANTARATV.ID KOTA BUMI.-

Dugaan tindak pidana ekonomi, penyalah gunaan pupuk subsidi, diduga melanggar permentan nomor 10 tahun 2022. Dan diduga data fiktif. Tidak sesuai prinsip 6 T :
Tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat harga, dan tepat sasaran.

Laporan Pengaduan diterima kejaksaan negeri lampung utara hari kamis 8 juni 2023.

Penyalah gunaan pupuk subsidi jenis : UREA dan PHONSKA
Berawal pada hasil investigasi tim IMO-INDONESIA (ikatan media online indonesia) pada hari senen tanggal 29 Mei 2023 di desa negeri campang jaya, kecamatan sungkai tengah kabupaten lampung utara provinsi lampung.

Berapa orang kelompok tani
Artubin, heriyanto, suhaimi, sahrial dan alwani dari kelompok tani sandung jaya dan harapan makmur.

Dalam keterangan tertulis nya bahwa mereka membeli pupuk dengan harga /pasang Urea dan Phonska Rp : 300,000 saya ambil tempat ibu lilik jelas heryanto.
Dan lalu sampai ke anggota kelompok Rp : 3200,000

Ditempat terpisah Gapoktan atas nama syaham mengakui secara tertulis bahwa kami membeli di kios ibu lilik Rp : 280,000/pasang dan dijual ke anggota mencapai Rp : 320,000 /pasang jelas nya.

Pihak kejaksaan negeri lampung utara diwakili Mz Intel kejaksaan. Merespon dengan baik, dan mengatakan bahwa pihak nya akan mengambil langkah langkah hukum dalam waktu yang sesingkat singkat nya tutup Mz.
(IMO-INDONESIA)

Reporter: Nusantara TV

Tag