NUSANTARATV.ID WAY KANAN. – Rifqi Leksono Selaku (Kasi) Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah kembalikan barang bukti dan rampasan di Dusun 1 Kampung Neki, Kec. Banjit, Kab. Way Kanan, rabu 03/07/2024
Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) buah kotak Hp Merk Readme 8 warna biru dengan imei : 860417042826748 Dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung J2 Prime warna hitam dengan imei 1 : 355210092070149, imei 2: 355211092070147; yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Korban An. Almiana Binti Mustapa yang didampingi oleh Pak Nasrullah Ali (Camat Banjit) Dan Pak Ramli (Kepala Kampung Neki), Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,
Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 134/Pid.B/2023/PN Bbu, Kamis, 23 November 2023.
Rifqi Leksono selaku kasi PB3R yang mewakili kepala kejaksaan negeri way kanan Afrillianna Purba, S.H, M.H. mengungkapkan pengembalian barang ini tidak di pungut biaya apapun.( Lita)












