NUSANTARATV.ID WAY KANAN. – Rifqi Leksono Selaku (Kasi) Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah kembalikan barang bukti dan rampasan di Dusun III Kampung Lebak Peniangan, Kec. Rebang Tangkas Kab. Way Kanan. kamis, 04/07/2024
Adapun barang yang duiembalikan berupa 1 (satu) buah kotak HP merk Realme C31 Warna Kuning, 1 (satu) unit handphone merk Realme C31 warna Hijau Gelap dengan nomor IMEI 1:86387406400378, IMEI 2 : 863874064003720 & 1 (satu) unit HP merk Oppo Type A3S Warna Hitam yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada korban An. Susilowati Als Desi Adinda yang dikuasakan kepada orang tua korban an Rasmi yang disaksikan oleh Pak Hapisin (Camat) Rebang Tangkas & Pak Mat Zendera (Kepala Kampung) Lebak Peniangan Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 34/Pid.B/2023/PN Bbu, Selasa, 23 Mei 2023
Rifqi Leksono selaku kasi PB3R yang mewakili kepala kejaksaan negeri way kanan Afrillianna Purba, S.H, M.H. mengungkapkan pengembalian barang ini tidak di pungut biaya apapun.( Lita)













