NUSANTARATV.ID WAYKANAN . – Banyak nya terjadi penyalah gunaan Jabatan, penyalah gunaan wewenang oleh oknum kepala kampung dikabupaten way kanan. Tim investigasi media ini meminta agar INSPEKTORAT WAYKANAN Dapat menyikapi dan melakukan langkah langkah penegakan dan pencegahan terjadi nya mark up anggaran dana desa. Khusus nya Kepala Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Tim INVESTIGASI Media ini menemukan indikasi / dugaan penyimpangan/ Mark Up atas realisasi dana desa Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 dan 2023
“Realisasi kegiatan diantaranya pengadaan/pembelian hewan ternak kambing kepada kelompok masyarakat dengan anggaran sebesar Rp. 132.000.000 dan masing-masing RT
mendapat 3 ekor kambing dengan jumlah keseluruhan 26 RT
“Menurut keterangan masyarakat menerima ternak kambing JW (52) dan masyarakat di sekitar harga
kambing berkisar Rp. 750.000 s/d Rp. 1.000.000 (3 ekor kambing x 26 RT = 78 Ekor kambing
x + Rp. 1.000.000 = Rp. 78.000.000).
Menurut keterangan masyarakat diduga harga kambing sudah di mark up sehingga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan (kambingnya berukuran kecil) jelas (DK)
Dan pada Tahun 2022 kepala desa memberikan bantuan bibit alpukat setiap KK mendapatkan bantuan 1 batang bibit alpukat dengan rincian (1 batang bibit alpukat x ±Rp. 20.000 x 1.163 KK = ±Rp.
23.260.000) dari pagu anggaran sebesar Rp. 82.550.000
Tokoh Masyarakat Suka bumi meminta kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Way Kanan Inspektorat waykanan untuk membentuk tim penyelidikan dan memanggil Kepala Desa Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait lainnya.
Jika kejadian kejadia seperti ini tidak ditinda maka kedepan akan memberi peluang bagi kepala kampung” Khusus nya dikabupaten waykanan ini akan semakin meraja lela tutup KT
Hingga berita ini diterbitkan Kepala kampung suka bumi belum bisa dikonfirmasi.
(CHANDRA)














