NUSANTARATV.ID WAY KANAN .- Orang tua murid SMAN 1 PISANG BARU Kecamatan Bumi Agung. Kabupaten Way kanan. Provinsi Lampung Banyak yang mengeluh, merasa keberatan atas pungutan yang di beban kan kepada murid sebesar Rp.30,000,00/bulan atau Rp. 360,000,00/tahun. Pungutan itu berlaku untuk kelas 10 kelas 11 dan 12
Wali murid :
DR kelas 10.
AP Kelas 11
DS kelas 11
PT kelas 11
Menuturkan kepada media ini sabtu 1 Juni 2024″ Jam 16″ 53 WIB Kami sangat merasa dibebani dengan ada nya pungutan tanpa musyawarah dan ada nya ancaman kalau tidak membayar” Anak anak kami tidak mendapat Nomor Kartu ujian terang nya.
Diketahui uang pungutan itu akan digunakan untuk membangun WC disekolah.
Larangan mengikuti ujian disampaikan langsung oleh Gunawansyah sebagai wali kelas, kepada anak anak kami pada hari rabu 22 Mei 2024. Terang para wali murid.
Lebih parah nya lagi pada waktu para orang tua diundang rapat di SMA N 1 BUMI AGUNG salah satu tokoh masyarakat merasa sangat kecewa lantaran sikap dewan guru terkesan memaksakan kehendak
Jelas Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Diperkuat lagi oleh.
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 61 TAHUN 2020 TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDANAAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI DAN
SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI PROVINSI LAMPUNG BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Nomor : 18. Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah
pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali,
perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara
sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
“Pungutan liar (pungli).
Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
“Sumbangan”
“Sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan . Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
Ditempat terpisah Praktisi Hukum Dr. Firman mengatakan. Perbuatan Oknum kepala sekolah dan oknum- oknum guru SMA N 1 BUMI AGUNG. Dapat dijerat pidana.
Pihak sekolah yang memungut uang disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor),” ujar Dr. Firman
dihubungi nusantaratv.id , Kamis (6/6/2024).
Dia menjelaskan, dalam persoalan pungli ini,
pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
“Penyelenggara pendidikan yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena jerat oknum, itu ” ujarnya.
Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pihak Sekolah Telah dikonfirmasi melalui ALAMAH TU SMA N 1 BUMI AGUNG terkait pungutan kepada wali murid sebesar Rp. 360,000,00 /siswa dalam satu tahun. Pihak nya membenarkan, dan lebih lanjut Alamah menjelas kan kalau jumlah siswa/siswi disekolah nya sebanyak 510 orang. Uang pungutan itu digunakan membangun WC Jelas Alamah. (TIM IMO)













