NUSANTARATV.ID Lampung Utara .- Ayu Selvina melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh (PA) Penduduk desa suka menanti, kecamatan bukit kemuning, kabupaten lampung utara. Minggu 2 Juli 2023.
Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan
kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014, yang terjadi di JL desa suka menanti RT 002, RW 004 KEC Bukit kemuning Lampung Utara,lampung
Pada hari Sabtu tanggal 01-07-2023 sekitar pukul 12.00 WIB, diduga dilakukan( PA )
Ayu selvina menuturkan Kejadian pada hari Sabtu tanggal 01-07-2023 sekitar pukul 12.00 WIB telah terjadi tindak pidana terhadap anak nya rangga
Lebih lanjut Ayu selvina menjelaskan anak nya Sedang bermain bersama (PA) , kemudian Terduga pelaku berkata “AYU PARMIN ” kemudian anak saya berkata ” SUGENG ” akhirnya terjadi pemukulan terhadap anak saya .
Akibat kejadian tersebut anak saya mengalami memar di pipi dan dada, kemudian anak saya kami bawa kepuskes untuk visum dan melapor ke polres Lampung utara beber nya.
(PA) sudah kedua kali memukul anak saya , dulu pernah kejadian tapi didamaikan didesa.
Keluarga Ayu selvina berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Dan biar anak itu bisa berubah , karna sudah beberapa orang yang ribut dengan anak itu tutup nya.
(TIM)














