NUSANTARATV.ID WAY KANAN. – Kalimat yang sering diucapkan oleh kaum lemah ini dibuktikan dengan ada nya oknum ASN (LM) yang bekerja di dinas kesehatan Puskesmas Pisang baru. Kecamatan Bumi Agung. Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. 26/10
LM diketahui 3 Tahun Tidak Masuk Kerja tampa alasan yang jelas, dan selama tiga tahun gaji dan tunjangan kinerja (TUKIN) Tetap mengalir.
Tentu ini akan berdampak buruk bagi instansi dinas kesehatan itu sendiri, yang terkesan tidak ada ketegasan.
MD menuturkan kepada nusantaratv.id ” Ibu itu sudah tidak masuk selama tiga tahun ini pak, tapi bagai mana kami mau negor itu tembok besar, suami nya anggota dewan jelas MD , sambil tersenyum yang terkesan senyum dipaksakan, tampak wajah MD seperti orang yang takut menceritakan apa yang terjadi.
Selang beberapa menit kemudian hal yang sama juga disampaikan oleh RI, kalau ibu itu selama saya di puskesmas ini saya belum pernah liat wajah nya pak. Jelas RI
Seharus nya semua perilaku PNS, baik saat berada di dalam maupun luar lingkungan kerja, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang ada.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) wajib memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
Aturan yang harus dipatuhi PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, terdapat pula sanksi bagi PNS yang bolos kerja.
Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar tergantung dari beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman disiplin berat
Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang bolos kerja.
“Dari urayan diatas jelas (LM) Sudah melanggar batas ketentuan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah.
Ditempat terpisah NUSANTARATV.ID Mengompirmasi dinas kesehatan, melalui Sekertaris Dinas Kesehatan Way Kanan, pada tanggal 25/10/23 , pihak nya mengatakan bahwa urusan nya ada di inspektorat silakan bapak konfirmasi kesana tandas nya.
Atas kejadian ini tokoh masyarakat bumi agung sangat berharap agar peraturan itu betul betul diterapkan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi rekan rekan kerja di dinas kesehatan tutup tokoh masyarakat yang nama nya tidak mau disebut di media ini. (Red)














