NUSANTARATV.ID BUKIT KEMUNING LAMPUNG UTARA . – SAPTARI, salah satu dari PENGGIAT MASYARAKAT ANTI KORUPSI mengatakan akan segera membawa temuan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dan indikasi manipulasi/rekayasa data LPJ realisasi dana BOS pada anggaran 2020 – 2022 SMKN 1 BUKIT KEMUNING ke Aparat penegak hukum (APH)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS Rp1.9 MILYAR..OKNUM KEPALA SEKOLAH SMKN 1 BUKIT KEMUNING AKAN DI LAPORKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM

Keterangan tersebut di sampaikan oleh beliau saat di temui awak media 15 Desember 2023 di kediamannya.

Saat di konfirmasi oleh media.,beliau yang juga Aktivis penggiat anti korupsi menjelaskan bahwa.,
Pada tgl 13/12/2023 lalu telah melakukan penelitian dan analisa melalui data serta turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan keterangan langsung dari wakil kepala sekolah, oprator sekolah, para guru dan penjaga sekolah melalui kuisioner/form pernyataan tertulis video visual secara profesional.

Dari keterangan yang didapat secara langsung dilapangan, dan melalui analisa data telah di temukan unsur yang di duga melawan hukum yaitu tindak pidana korupsi dan manipulasi data pada beberapa komponenrealisasi dana BOS
Dari tahun 2020 – 2022
Antara lain
pada
– Mark up realisasi pada komponen pembayaran gaji honorer
Rp 680.000.000.,

– realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp 353.662.000

– realisasi administrasi kegiatan sekolah
Rp 949.447.350

Dari beberapa komponen tersebut maka di duga telah terjadi unsur yang mengarah pada perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara
Mencapai 1.983.179.350.,
(Satu milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus tuju puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah)

Data penerimaan BOS SMKN 1 bukit kemuning
Tahun 2020
Tahap 1 Rp 490.000.000
Tahap 2 Rp 653.440.000
Tahap 3 Rp 503.520.000

Tahun 2021
Tahap 1 Rp 529.868.000
Tahap 2 Rp 707.096.000
Tahap 3 Rp 485.199.000

Tahun2022
Tahap 1 Rp 485 199.000
Tahap 2 Rp 646.932.000
Tahap 3 Rp 485.199.000

Tahun 2023
Tahap 1 Rp 701.350.000

Menurut SAPTARI,
“Akuntabilitas BOS (itu) harus.Selama ini pemeriksaan hanya di lakukan oleh lembaga pemerintahan.
Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua. Jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu.”
Masyarakat dapat mengawasi penggunaan Dana BOS tersebut demi terciptanya mutu sekolah yang lebih baik ”
Ujar nya.

Dugaan penyelewengan dana BOS akhir-akhir ini memang telah mencoreng dunia pendidikan
Bahkan sudah di anggap hal yang biasa atau sudah menjadi budaya yang di lakukan para pemimpin sekolah,
Padahal tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan.
Yang berpotensi menghambat pembangunan serta berakibat buruk pada masyarakat banyak.

Dilansir dari akun resmi Twitter @Itjen_Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada tindakan penyalahgunaan dana BOS.

Pemerintah juga telah memberikan hak serta perlindungan hukum
Untuk masyarakat
Melalui
PERATURAN PEMERINTAH NO.43 TAHUN 2018
yang mengatur tentang tata cara peran serta masyarakat serta pemberian penghargaan dalam memberantas korupsi.

Bukti keterangan dari sekian banyak saksi secara tertulis sudah ada pada saya, begitu juga beberapa Data
Dan pastinya
Atas temuan dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi data realisasi anggaran dana BOS SMKN 1 bukit kemuning tersebut dalam waktu dekat akan segera di bawa ke aparat penegak hukum.
Agar yang berwenang dapat meng audit secara profesional berapa banyak negara telah di rugikan
Harapan kita agar anggaran dana BOS dapat benar-benar terserap sesuai pada sasarannya.
Dan tujuan pemerintah pusat atas program bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut bisa bermanfaat secara merata
Dan tidak sekedar memperkaya diri sendiri atau golongan saja. ( red)

Reporter: Nusantara TV

Tag