NUSANTARATV.ID WAY KANAN . – Seorang Ibu paro baya (Er) Penduduk Kampung Negara Tama. Kecamatan Pakuan Ratu. Kabupaten Way Kanan. Provinsi Lampung.
Diduga kuat telah melakukan pelanggaran data pribadi sebagai mana diatur oleh undang – undang.
Pelanggaran Data Pribadi
Perbuatan mengumumkan utang ke banyak orang bahwa keluarga Anda mempunyai utang merupakan pelanggaran terhadap data keuangan pribadi yang merupakan salah satu jenis data pribadi yang bersifat spesifik.[4] Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Bila dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Peristiwa itu terjadi Pada tanggal 12 Juli 2024 sekira Jam : 16.45 WIB.
Kronologis kejadian :
Bahwa Pada tanggal 12 Juli 2024 Sekira Jam : 16.45 WIB. Seorang Ibu paro baya (Er) telah melakukan pemotretan terhadap kendaraan milik Rumsi wahdenan alamat : Kampung Negara Tama. Kecamatan Pakuan Ratu. Kabupaten Way kanan. Provinsi Lampung.
Perbuatan (ER) diduga dilakukan dengan niat kurang baik. Hingga berdampak pada tersebar nya berita melalui transaksi elwktronik bahwa saudara Rumsi Wahdenan Memiliki hutang.
Atas perbuatan (ER) rumsi merasa dirugikan dengan tersebar nya poto kendaraan nya yang sedang bekerja, mengangkut buah sawit milik orang lain.
Kerluarga Korban , dan korban akan melaporkan perbuatan (Er) Kepolres Way kanan.
Ditempat terpisah Saudara Korban, mengatakan Perbuatan (Er) dapat dijerat pasal berlapis. Tutup nya (RED)














