NUSANTARATV.ID WAY KANAN.- Camat Bumi Agung Firdaus dalam penyampainya melalui Sekcam Bumi Agung Indra dan sekaligus yang memberikan materi ” bahwa tujuan sosialisasi tersebut agar Kepala Kampung sebagai Kepala Pemerintahan di kampung bisa melaksanakan tugas sesuai amanat PP Nomor 72 Tahun 2005.
Adapun materi yang disampaikan Indra meliputi, tugas pokok dan fungsi Kepala Kampung berikut masa kerjanya, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Kampung, Kepala Urusan dan Kepala Dusun, serta tugas Ketua, dan anggota BPK dan Perbedaan PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 .Melalui penataran dan sosialisasi tersebut Indra menekankan semua perangkat kampung dapat menjalankan kinerja yang lebih baik dan positif serta mengetahui topoksi masing-masing dan bertindak dengan sebaik-baiknya demi kemajuan kampung dan kesejahteraan seluruh masyarakat warga, kata Indra.
Saat melaksanakana kan Pembinaan Perangkat Kampung di Balai Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Senin 27/11/2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bumi Agung Firdaus, Sekcam Bumi Agung Indra, Kasi PMK Kec. Bumi Agung Ambar, Kasi Pemerintahan Kec. Bumi Agung Deni, Kepala Kamoung Suka Maju Busono dan Perangkat Kampungnya.
Selanjut nya dalam penyampayan nya Indra Juga Menekankan. “Saya tekankan bahwa Perangkat kampung harus menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam peningkatan pelayanan semua unsur, baik pelayanan KTP, KK, Surat Keterangan. Selain itu harus menjadi contoh dan tauladan dalam peningkatan jam masuk kerja, serta mampu membenahi administrasi kampung, dengan melaksanakan program kerja yang lebih nyata serta memprioritaskan pelayanan publik di kampung, ” “Tutup Indra. (CN/PMD2)













