NUSANTARATV.ID WAY KANAN .- Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pelanggaran disiplin ialah pegawai tidak masuk kerja. Kepala Kantor Puskesmas Pisang Baru dr. Bakti saat ditemui nusantaratv.id diruang kerjanya beberapa hari yang lalu, mengatakan bahwa dirinya telah mengambil tindakan dengan berkirim surat kepada lina marlina, sebagai bentuk tegoran.

Ya saya selaku kepala puskes pisang baru “setelah saya mengetahui ada oknum yang tidak masuk sudah bertahun tahun saya langsung mengambil tindakan.
Dan perlu juga saya jelaskan , saya baru menjabat dipuskesmas ini, jadi yang bertanggung jawab penuh kepala puskes sebelum saya.

Senada, mantan kepala puskesmas pisang baru saat dihubungi nusantaratv.id melalui sambungan telpon pada hari jum, at 27-10-2023.

Dirson mengatakan” Terkait lina marlina yang sudah lama tidak masuk kerja, dirinya sudah menegor secara lisan.
Ya pak saya sudah menegur secara lisan.
Terang nya.

Namun ketika pembicaraan berlanjut ” Dirson Mengatakan Bahwa diri nya belum pernah bertatap muka selama dia menjabat Kepala puskesmas pisang baru. Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan Provinsi Lampung.

“Saya selama menjabat kepala puskesmas pisang baru saya belum pernah bertatap muka pak.

Aneh bukan ?” Bagai mana seseorang bisa menogor secara lisan sementara dirson tidak pernah bertemu, tentu ini menjadi tanda tanya, ada apa dengan mantan kepala puskesmas pisang baru ini ?

Untuk diketahui pejabat selaku atasan langsung wajib memahami ketentuan atas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Konsekuensi pejabat yang berwenang menghukum namun tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum, dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

“Adapun konsekuensi yang dapat diterima seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, serta berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Dinas Kesehatan telah dikonfirmasi Terkait Bawahan nya oknum PNS yang sudah tidak masuk kerja sekitar 3 tahun lama nya.
Kepala Dinas Kesehatan Melalui Sekertaris nya. Mengatakan.

Kami sudah memberikan teguran pak, selanjutnya itu wewenang INSPEKTORAT jelas nya. (TIM IMO )

Reporter: Nusantara TV

Tag