NUSANTARATV.ID WAY KANAN .- Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way kanan telah mengembalikan 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi Poco X3 Warna Grey yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Korban An. Ade Indra Prastyo Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan,
Pasal 363 Ayat (2) KUHP .19/06/2024
Dan Di saksikan oleh Pawit Abimaba Selaku (Camat) Baradatu & Muhamat Insani Selaku (Lurah) Taman Asri, Sugeng (Babinsa) Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 182/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 05 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Way kanan, DR Afrillianna Purba, S.H, M.H.
melalui KASI Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way kanan” Rifqi leksono,S.H. saat ditemui media ini” Mengatakan pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya apa pun tutup nya (red)













