NUSANTARATV.ID LAMPUNG UTARA . – Desa pampang tangguk, kecamatan sungkai tengah, kabupaten lampung utara provinsi lampung. Pada tanggal 28 maret 2024 lalu menyalurkan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) di Balai Desa kepada 355 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan beras sebanyak 10 Kg/KPM
“Bantuan beras merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi musim kemarau panjang yang diakibatkan badai El-Nino,” 25/04
Bantuan pangan beras adalah program pemerintah yang menyalurkan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan berupa beras 10 kilogram diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui program Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang disalurkan oleh Perum Bulog.
Bantuan pangan beras tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo untuk menjaga stabilitas pangan dan menekan angka inflasi di Indonesia. Selain itu, bantuan beras merupakan upaya untuk mengantisipasi krisis pangan di akhir tahun hingga awal tahun 2024.
Namun bantuan itu menuai prokontra, pasal nya penerima bantuan diwajib kan membayar Rp 5000/KPM .
Pihak pemerintah desa pampang tangguk telah dikompirmasi, dikantor nya melalui sekertaris desa” Aripin efendi” Mengatakan bahwa benar pihak desa menarik uang sebanyak Rp 5000/KPM .
Aripin efendi” Mengatakan.
Ya bang itu benar sudah berdasarkan hasil musyawarah uang nya digunakan untuk makan minum yang jagain beras, dan sebagian uang nya disumbangkan kemasjid tutup nya. Namun hingga berita ini diterbitkan bukti dokumentasi rapat dan daptar hadir rapat tidak bisa ditunjuk kan oleh pemerintah desa pampang tangguk.
Tokoh masyarakat pampang tangguk meminta pihak terkait untuk menyelidiki kebenaran apakah pungutan itu hasil musyawarah atau tidak, karna sebagian penerima tidak tau kalau itu hasil musyawah harap nya. (Red)














