Nusantaratv.id Waykanan Lampung .- Penyaluran pupuk subsidi Orea dan Phonska ke petani, harus sesuai dengan prinsip 6T yakni :
1. Tepat mutu
2. Tepat jumlah
3. Tepat jenis
4. Tepat harga
5. Tepat waktu
6. Dan tepat tempat.
Kementerian Pertanian (Kementan)
mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian.
“PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Pada BAB V jelas diatur
HARGA ECERAN TERTINGGI
PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 14
(1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi
sesuai HET.
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi
terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri koordinator
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer
Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sehingga, tidak ada penyalahgunaan atau penyelundupan untuk pupuk subsidi seperti dugaan penyalahgunaan dari pengecer di Kecamatan Pakuan Ratu. Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung. Yang disalurkan oleh KIYOS RESMI PENYALUR PUPUK SUBSIDI
(SAHABAT TANI) dan distributor
1. Anugrah Pandini
2. Jala Agro
“Petani Menjerit kiyos mengharuskan Menebus pupuk sepasang OREA & PHONSKA 100 kg dengan harga Rp : 310.000 digudang.
Lebih parah nya lagi pupuk subsidi diduga kuat digunakan oleh pemilik kiyos (Hi. Basuki) untuk memupuk kebun sendiri mencapai ratusan ton hal ini diungkap oleh oknum pekerka, yang bekerja di tempat Hi. Basuki/ pengecer.
Terhadap oknum distributor atau pengecer yang dalam proses penyaluran diduga menyalahi aturan, diharapkan dapat perhatian dari dinas.
Diharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pihak dinas jangan mendukung oknum yang diduga menyalahi aturan tersebut.
“Pada dasarnya untuk penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan E- RDKK dan pihak distributor, produsen serta pengecer harus berpihak kepada masyarakat.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan Berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan negeri waykanan. Kepolisian resor waykanan kejaksaan tinggi lampung agar dapat menegakkan hukum yang berkeadilan.
” Menurut kami ini jelas ada pelanggaran tindak pidana ekonomi yang sengaja diduga dilakukan oleh kiyos pupuk subsidi. Bahkan diduga kuat dilakukan oleh distributur. Tutup tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya.
Ditempat terpisah kejari waykanan telah dikompirmasi. Terkait Gejolak pupuk subsidi yang harga nya melambung tinggi. Sebagai mana telah kita ketahwi bersama, beberapa bulan yang lalu Kejaksaan Negeri Waykanan telah memanggil hampir semua pengecer pupuk subsidi. Namun diduga ada keanehan sejak dipanggil , justru harga pupuk semakin naik. Dan pengecer diduga semakin berani.
Hingga berita ini diterbitkan Pihak kajari waykanan belum memberikan tanggapan.
Pihak Distributor jalaagro saat dikompirmasi mengatakan akan segera menindak lanjuti.
(IMO-INDONESIA)














