NUSANTARATV.ID WAYKANAN .- Tindakan PT PEMUKA SAKTI MANIS INDAH (PSMI) Yang melaporkan Warga karang agung, menuntut hak dinilai. Sebagai bentuk kriminalisasi dan menakut nakuti masyarakat.
Hal ini dikatan Adi wijaya Aggota Dewan Dari PARTAI AMANAN NASIONAL (PAN)
Berkaitan dengan aspirasi masyarakat karang agung, masyarakat adat yang menuntut soal data pembebasan lahan yang merasa tidak diterima itu adalah sesuatu yang memang disahkan dan diperbolehkan oleh aturan dan undang-undang demikian tidak dapat dihalangi dan tidak dapat kemudian dilakukan tindakan tindakan yang bersifat kriminalisasi terhadap masyarakat
Sebab eksperimen dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang apabila perusahaan kemudian melakukan tindakan tersebut melaporkan masyarakat yang menuntut agar supaya dokumen penyerahan lahan tersebut agar dapat di hadirkan dan di hadapkan terhadap masyarakat yang bersangkutan itu adalah sesuatu yang lumrah dan disahkan
Artinya pihak perusahaan harus terbuka prinsip kehadiran di perusahaan itu akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat di sekitarnya.
Ketika ada masyarakat yang kemudian merasa lahannya yang telah diserahkan dan dikuasai oleh PSMI dikelola PSMI meminta dokumen pembebasan lahan, itu sesuatu yang kemudian tidak boleh dianggap sebuah tindakan kriminal Apabila pihak perusahaan masih memaksakan kehendaknya
Hal demikian kita khawatirkan masyarakat akan bergerak menjadi masif masyarakat akan bergerak lebih banyak karena hal-hal yang demikian bukan cuman terjadi di Karang Agung, dikampung kampung lain masih banyak masalah yang sama.
Saya menyatakan sikap agar supaya PT PSMI mencabut laporan dipolres Way Kanan berkaitan dengan masyarakat yang menuntut hak yang mereka miliki dapat terang dan dapat jernih permasalahannya tutur adi
Lebih lanjut adi mengatakan
Prinsipnya perusahaan harus menghadirkan dokumen yang diminta dan kemudian dilakukan musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat yang menuntut.
Jangan malah melaporkan menakut-nakuti dan kriminalisasi masyarakat adat , masyarakat adalah bagian dari warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Setiap perusahaan tidak boleh menakut-nakuti apalagi sampai mengkriminalisasi. Ini dampak nya akan sangat luas dan berbahaya tutup adi wijaya.(Lita)













