NUSANTARATV.ID
Pakuan Ratu Waykanan.
Laporan Polisi Atas Nama Pagar Mulya.
Nomor: TBL/ B-16/II/2023 / SEK PAKUAN/ RES WK/POLDA LPG
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-16/II/2023/ SEK PAKUAN/ RES WK/ POLDA LPG, tanggal 19 Februari 2023
Perdamayan dan Pencabutan pengaduan diduga kuat dibawah tekanan dan intimidasi.
Mul (33) menutur bahwa diri nya didatangi ALY dan rombongan dengan nada memaksa mengajak kepolsek. Karna saya bingung dan merasa takut ahirnya saya mengikuti kemauan mereka kepolsek tutur Mul (33)
22-02-2023
Sesampai nya dipolsek sehabis magrib 18’30 wib hari selasa tanggal 21-02-2023. Disuruh menandatangani surat perjanjian dan pencabutan pengaduan, dengan rasa terpaksa tanpa ada satupun keluarga dari saya yang mendampingi. Bahkan dari pihak pamong desa dimana saya tinggal” tidak satupun mengetahwi ahirnya saya terpaksa tanda tangan.
“Chandra Alamsyah, saat dikompirmasi mengatakan.
Ya adek saya itu saya yakini dalam tekanan. Dan menurut saya itu cacat hukum.
Surat Perdamayan adek saya tidak pegang dan entah apa isi nya.
Surat perdamayan itu juga dibuat di negara sakti. Yang seharus nya di Tanjung Agung. Paling tidak diketahwi pamong dimana korban tinggal.
Dari sini sudah jelas ada kejanggalan, lebih parah nya lagi tidak seorangpun yang mendampingi dari keluarga korban , sementara surat kuasa nya ada pada saya. Untuk pengurusan permasalahan itu. Jadi jelas perdamayan itu secara sepihak.
Jadi saya sebagai saudara , berharap agar laporan polisi ini tetap ditindak lanjuti sebagai mana ketentuan hukum yang berlaku. Sejauh ini saya masih yakin Kepolisian Polres waykanan tetap berdiri tega pada kebenaran. Jelas nya
” Sebagai Saudara dan Kuasa dari adek Saya. Tetap akan kita teruskan karna adek kami itu ada keluarga. Kalau pun Polsek atau polres tidak merespon tanpa mengurangi rasa hormat dengan rekan rekan di polsek atau polres kami akan lapor ke polda lampung Tutup Chandra.
(Darmawan)













