NUSANTARATV.ID DEPOK . – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyoroti Fantastisnya anggaran belanja Pegawai PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) pada tahun 2024, yaitu mencapai Rp.71.319.217.883. (Tujuh puluh satu miliar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Soroti Tunjangan Pegawai Tahun 2024 Mencapai 52 Miliar Lebih, PHMI Desak PT. Tirta Asasta Kota Depok Harus Diperiksa

Dari antara belanja pegawai tersebut sebesar Rp.52.060.417.380. merupakan untuk belanja tunjangan pegawai dan tunjangan lembur.

PHMI menilai anggaran belanja pegawai tersebut sangatlah fantastis terlebih pada anggaran tunjangan, maka PHMI mendorong agar semua pihak turut serta menyoroti hal tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya pada awak media, (2/10/25).

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Fantastisnya tunjangan pegawai tersebut PHMI telah telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 021//DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak PT. Tirta Asasta Kota Depok pada tanggal 18 September 2025.

Namun Hermanto menyebutkan bahwa hingga tanggal 2 Oktober 2025 PT. Tirta Asasta Kota Depok tidak merespon surat tersebut, sehingga PHMI berpendapat PT. Tirta Asasta Kota Depok bungkam saat anggaran belanja pegawai dipertanyakan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, maka PHMI telah mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID PT. Tirta Asasta Kota Depok, dengan nomor surat 035/DPP/PHMI/X/2025.

Bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh PHMI, pada tahun 2024 tercatat jumlah pegawai PT. Tirta Asasta Depok adalah 366 orang, diantaranya 361 orang pegawai tetap dan 5 orang pegawai Kontrak. Dengan Struktur Komisaris Utama adalah Dra. Nina Suzana, S.Sos., M.Si dan Sebagai Direktur Utama adalah Muhammad Olik Abdul Holik, Ak., M.Si.

Hermanto menegaskan, bahwa PT. Tirta Asasta Kota Depok sebagai Perusahaan Perseroan Daerah seharusnya terbukan untuk tranparan terhadap masyarakat, terlebih publik menilai bahwa anggaran tunjangan pegawai mencapai 52 Miliar lebih sangatlah fantastis.

Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik maka PT. Tirta Asasta Depok adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan wajib tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.

sebagai Perusahaan Perseroan Daerah PT. Tirta Asasta Kota Depok juga harus mengikuti dan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Yuda M Siagian selaku Ketua DPD Provinsi Jawa Barat menuturkan, Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Sebagaimana publik ketahui bahwa tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, Tutup Yuda.(red)

Reporter: Nusantara TV