NUSANTARATV.ID WAYKANAN . – Jabatan Kepala Kampung/desa jadi rebutan bahkan ada yang sanggub menghabiskan uang hingga ratusan juta. Tentu hal ini akan memicu perbuatan yang melanggar hukum jika oknum kakam/desa itu tidak dibekali niat, dan tujuan yang baik untuk memajukan desa nya.
Sepertihal nya desa Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Tim INVESTIGASI Media ini menemukan indikasi / dugaan penyimpangan/ Mark Up atas realisasi dana desa Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 dan 2023
“Realisasi kegiatan diantaranya pengadaan/pembelian hewan ternak kambing kepada kelompok masyarakat dengan anggaran sebesar Rp. 132.000.000 masing-masing RT
mendapat 3 ekor kambing dengan jumlah keseluruhan 26 RT
“Menurut keterangan masyarakat menerima ternak kambing JW (52) dan masyarakat di sekitar harga
kambing berkisar Rp. 750.000 s/d Rp. 1.000.000 (3 ekor kambing x 26 RT = 78 Ekor kambing
x + Rp. 1.000.000 = Rp. 78.000.000).
Menurut keterangan masyarakat diduga harga kambing sudah di mark up sehingga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan (kambingnya berukuran kecil) jelas (DK)
Dan pada Tahun 2022 kepala desa memberikan bantuan bibit alpukat setiap KK mendapatkan bantuan 1 batang bibit alpukat dengan rincian (1 batang bibit alpukat x ±Rp. 20.000 x 1.163 KK = ±Rp.
23.260.000) dari pagu anggaran sebesar Rp. 82.550.000
Tokoh Masyarakat Suka bumi meminta kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk membentuk tim penyelidikan dan memanggil Kepala Desa Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung dan pihak-pihak terkait lainnya.
Jika kejadian kejadia seperti ini tidak ditinda maka kedepan akan memberi peluang bagi kepala kampung” Khusus nya dikabupaten waykanan ini tutup KT
Hingga berita ini diterbitkan Kepala kampung suka bumi belum bisa dikompirmasi.
(CHANDRA)












