NUSANTARATV.ID WAY KANAN .- Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta. Telah menetapkan Penyelenggaraaan PPG PAI Batch 2 Tahun 2024.
“Diketahui PPG PAI Batch 2 Tahun 2024 diikuti sebanyak 123 orang Peserta dari Kabupaten Way Kanan. Provinsi Lampung (22/10)
Namun sangat disayang kan Penyelenggaraaan PPG PAI Batch 2 Tahun 2024 yang dibiayai oleh pemerintah. Justru dijadikan ajang korupsi oleh oknum- oknum yang tidak pertanggung jawab.
Berdasarkan Hasil Investigasi dan Analisa data Oleh BADAN PENELITIAN ASET NEGARA Chandra Alamsyah mengatakan.
Bahwa pihak nya telah menemukan dan mengantongi alat bukti transaksi keuangan dan bukti bukti percakapan jelas nya.
“Masih kata chandra” Kami telah turun langsung dibeberapa kecamatan. Dan yang terahir dikecamatan bumi agung.
Dikediamana Ibu Dewi Nur Aini diketahui, ibu dewi ini penyedia tempat sekaligus diduga sebagai pelaksana penarikan uang. Biaya PPG
Rp : 7.500.000 Perpeserta dengan sistem pembayaran tiga kali. Tahap pertama Rp. 2500.000. Tahap kedua Rp. 3000.0000. Dan Tahap ketiga Rp. 2000.000 Dengan dalih Dana Infak.
Hal ini dilaksanakan oleh ibu dewi dan ditanda tangani oleh Bapak Yusup Sebagai Penerima. Berdasarkan investigasi bahwa pemungutan uang atas dasar perintah dari Bapak Eko Budi Santoso. terang Chandra Alamsyah.
“Kami akan kordinasi dengan kejaksaan tinggi lampung dan kapolda lampung, untuk menindak lanjuti temuan ini tutup nya.
Untuk diketahui :
Penyelenggaraan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024. Dalam surat keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.
“Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya.
“Dalam hal Pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut.
Kementerian Agama memastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agamas Islam (PAI).
“Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir di Jakarta, Pada Rabu 25/9/2024 yang lalu
Menegas kan Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli dengan dalih apapun tegas nya
Justru M Munir menyaran untuk Melaporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI biar segera diproses secara hukum,” tegas nya.
Pihak terduga telah dikompirmasi, hinggaberita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. (Red)














