NUSANTARATV.ID WAY KANAN. – Rifqi Leksono Selaku (Kasi) Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah kembalikan barang bukti dan rampasan di Kampung Lembasung, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan, selasa 09/07/2024

Adapun barang yang dikembalikan berupa
•2 (dua) buah kumpulan uang koin pecahan 500 masing-masing senilai Rp. 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) yang dilapisi kertas warna hijau bertuliskan Rp. 12,500 BANK INDONESIA 25 KEPING @Rp.500;
• 1 (satu) kertas warna hijau bertuliskan Rp. 12.500 BANK INDONESIA 25 KEPING @Rp. 500;
• 1 (Satu) buah obeng belah yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada korban An. Susi Murgayanti

Dan disaksikan oleh Pak M. Helmi (Kepala Kampung) Lembasung & Pak Sontari (Sekertaris) Kec. Blambangan Umpu Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 05/Pid.Sus-anak/2024/PN Bbu.

Rifqi Leksono selaku kasi PB3R yang mewakili kepala kejaksaan negeri way kanan Afrillianna Purba, S.H, M.H. mengungkapkan pengembalian barang ini tidak di pungut biaya apapun.( Lita)

Reporter: Nusantara TV

Tag