NUSANTARATV.ID WAY KANAN .- Orang tua murid SMAN 1 PISANG BARU Kecamatan Bumi Agung. Kabupaten Way kanan. Provinsi Lampung Banyak yang mengeluh, merasa keberatan atas pungutan yang di beban kan kepada murid sebesar Rp.30,000,00/bulan atau Rp. 360,000,00/tahun. Pungutan itu berlaku untuk kelas 10 dan kelas 11
Wali murid :
DR kelas 10.
AP Kelas 11
DS kelas 11
PT kelas 11
Menuturkan kepada media ini sabtu 1 Juni 2024″ Kami sangat merasa dibebani dengan ada nya pungutan tanpa musyawarah dan ada nya ancaman kalau tidak membayar” Anak anak kami tidak mendapat Nomor Kartu ujian terang nya.
Diketahui uang pungutan itu akan digunakan untuk membangun WC disekolah sebanyak 2 unit.
Larangan mengikuti ujian disampaikan langsung oleh Gunawansyah sebagai wali kelas, kepada anak anak kami pada hari rabu 22 Mei 2014. Terang para wali murid.
Lebih parah nya lagi pada waktu para orang tua diundang rapat di SMA N 1 BUMI AGUNG salah satu tokoh masyarakat merasa sangat kecewa lantaran sikap dewan guru terkesan memaksakan.
Jelas Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Untuk diketahui Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
“Pungutan liar (pungli).
Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
“Sumbangan”
“Sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan . Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
Tokoh Masyarakat berharap agar pihak penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab harap nya.
Pihak sekolah telah berulang kali dikonfirmasi melalui wali kelas dan kepala sekolah, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan (red)













