NUSANTARATV.ID WAY KANAN . – Viral percakapan di grup whatsap aparatur kampung, sosialisasi dan ajakan oleh kepala kampung.
Dimana didalam group Whatsapps Aparatur kampung, yang terdiri dari:
Kepala dusun, RT, Ibu – ibu PKK, Kasi, Kaur, Sekdes, Serta perangkat Kampung seperti operator kampung,
Peristiwa itu terjadi saat usai rutinitas Apel perkam Senin 12 Februari 2024 sekira Jam 09’30 WIB. Kakam mengumpulkan seluruh aparatur kampung didalam balai kampung dengan maksud tujuan tertentu.
Usai dikumpulkan, kepala kampung mensosialisasikan cara pencoblosan serta mengajak dan mengarahkan kepada calon tertentu. Secara langsung dimasa tenang.
Tidak hanya mengarahkan secara langsung atau lisan dihadapan para aparatur kampung nya. Kepala kampung Gedung harapan. Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan “Titin Atriani. S.Pd” melanjutkan arahannya melalui Chat di group Kampung dengan meng share PAMPLET CONTOH SURAT SUARA YG DITULISKAN ( berwarna hijau) Dengan editan tulisan dan Mengarahkan kepada nomor urut tertentu. Partai dan calon tertentu dengan caption bertuliskan “saya ingin tau bagaimana warga kampung gedung harapan untuk mewujudkan keinginan”
Chat dalam group whatsap dikirim langsung kontak nomor kepala kampung pada hari senin 12 februari 2024 jam 9’30 wib. Usai memberikan pengarahan secara lisan dikampung.
Tokoh Masyarakat kampung gedung harapan sangat menyayangkan perbuatan kepala kampung yang dinilai sengaja melanggar undang- undang yang berlaku.
“Jelas dalam peraturan dan undang – undang BAWASLU
Sanksi bagi Pelanggar di Masa Tenang
Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang
Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan
sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau
materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat
puluh delapan juta rupiah).
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal
yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk
setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tokoh Masyarakat Gedung harapan Meminta agar BAWASLU Way kanan serta aparat penegak hukum yang berwenang dapat menindak setiap pelanggaran pidana, agar hukum itu tegak lurus jagan sampai terkesan hukum tajam kebawah tumpul keatas harap HD (54)
Ditempat terpisah tim media ini telah mengkonfirmasi terkait Pesan Whatsap yang beredar dimasa tenang. Kakam gedung harapan membenarkan dan berdalih sosialisasi.
(Tim)













