NUSANTARATV. ID WAYKANAN.- Ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Ada 9 (sembilan) larangan bagi ASN dalam pilkada 2020 yang lalu dan hingga kini masih berlaku yakni:
Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerah;
Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah;
Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah;
Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media social;
Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah;
Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah;
Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol;
Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di raumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi;
Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah.
“Mengabaikan aturan, sudah pasti ada sanksi bagi ASN hingga paling berat yaitu pemecatan.”
Adapun sanksi yang akan dijatuhkan seperti sanksi disiplin ringan, disiplin berat, dan sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku yaitu penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan,”jelasnya.
Ditambah Lagi ada (SKB)
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
“Sungguh miris memang semua aturan diabai kan ! Di selah-selah kegiatan Internalisasii Pengasuhan Balita Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kepada Masyarakat Untuk Peningkatan Komitmen Dengan Pemangku Kebijakan Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 dalam rangka mensosialisasikan pentingnya pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) dalam rangka pencegahan stunting yang di selenggarakan oleh BKKBN Lampung dan Dinas P3AP2KB kabupaten Way Kanan yang bertempat di balai kampung Argomulyo kecamatan Banjit, dimanfaat kan oleh salah satu calon anggota DPR RI untuk berkampanye. Pada Senin 25/9/2023 beberapa hari yang lalu.
Hal ini sangat jelas dengan hadirnya salah satu calon anggota DPR RI Tricia Lelonowati Sumarijanto yang dengan santai nya membagikan kalendar dan sticker oleh team pemenangan nya kepada ibu-ibu yang hadir (foto terlampir)
Yang sangat di sayangkan lagi kampanye ini dilakukan pada saat kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh BKKBN Lampung bersama Dinas P3AP2KB kabupaten Way Kanan tentang Penurunan stunting yang di hadiri oleh ibu-ibu kader Posyandu,penyuluh KB dari dua kampung yakni kampung Argomulyo dan kampung Juku batu, kecamatan Banjit di gedung milik Negara.
Saat awak media ingin melakukan konfirmasi terkait acara tersebut, pihak dari dari BKKBN dan Dinas P3AP2KB bergegas naik ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Fajria Meutia penyuluh BKKBN Kecamatan Banjit mengatakan kegiatan tersebut adalah kegiatan BKKBN Lampung tentang sosialisasi stunting namun saat di singgung adanya calon anggota DPR RI yang berkampanye dalam kegiatan itu dirinya mengatakan tidak ada campur tangan kampanye dalam kegiatan itu karena hal tersebut diluar dari kegiatan BKKBN karena kegiatan BKKBN telah selesai dan telah ditutup, Calon anggota DPR RI yang Hadir hanya sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut,ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Sementara camat Banjit Nasrullah Ali S,sos mengatakan, dirinya datang karena undangan kegiatan sosialisasi oleh dinas BKKBN provinsi namun dirinya tidak mengetahui kalau kegiatan tersebut menjadi ajang kampanye oleh salah satu calon anggota DPR RI,dirinya tidak mengetahui kalau ada pembagian stiker dan kalender,dirinya meninggalkan tempat acara sebelum acara itu selesai dikarekan ada kegiatan lain juga di gedung GSG kecamatan Banjit,”tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan BAWASLU Belum memberikan tanggapan atau tindakan
(Tim)












