NUSANTARATV.ID LAMPUNG UTARA .- Tim investigasi media online indonesia NUSANTARATV.ID Dibawah naungan IMO-INDONESIA (IKATAN MEDIA ONLINE INDONESIA) mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran.

Berbekal dari keluhan anggota kelompok tani yang terdaftar dalam E- RDKK di wilayah kerja KIOS JALI JAYA

Dalam temuan ini, Chandra A sebagai pimpinan umum media ini mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 18 juli 2023 kemarin. Anggota kelompok tani mengeluhkan kekurangan pupuk” dalam keterangan anggota kelompok tani pada umum nya mereka hanya menebus
UREA 50 Kg
NPK 50 Kg
Hanya rata 100 kg dengan harga 280,000 /pasang
Sementara didata alokasi KIOS PUPUK JALI JAYA Yang terdaftar mencapai 1,1 ton/ Anggota
Atau di tahun 2023 kios JALI JAYA Menyalurkan pupuk sebanyak :
Urea mencapai : 184,641 kg
Npk Phonska Mencapai : 231,723 kg. Namun sangat disayang kan pupuk yang begitu banyak tidak tepat sasaran.
Harga Jauh melebihi harga HET

“Dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik KPL (Kios Pupuk Lengkap) yakni JALI JAYA di wilayah distribusi kota bumi utara, Kabupaten lampung utara,” kata Chandra, minggu (23/7).

Ia menjelaskan, untuk modus operandi para terduga pelaku ini berbekal dari e RDKK, dari anggota yang terdaftar nama nya hanya digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi. Sehingga pupuk tidak sampai ke yang berhak. Dan jelas ada manipulasi data.

“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga yang lebih tinggi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/Kg untuk pupuk urea,” jelasnya.

Ia menyebut, penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh RM (penanggung jawab kios) dan EO (ketua kelompok tani)sejak tahun 2022, yang menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran serta merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai miliaran.

Selain itu, untuk barang bukti dan dasar awal , oleh tim telah diambil pernyataan pengakuan tertulis, rekaman suara dan vidio yang akan diserah kan ke penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Lebih lanjut Chandra Alamsyah berharap agar pihak kejaksaan negeri lampung utara benar benar tegas dan berani mengambil tindakan hukum
“Agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” sambungnya.

Chandra Alamsyah menambahkan perbuatan para pelaku mafia pupuk diduga kuat telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

“Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.
“Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Lebih lanjut kata chandra, sebagai mitra kejaksaan , diri nya meminta agar semua yang terlibat dapat dikenakan sangsi hukum. jangan sampai isu yang beredar dimasyarakat bahwa pemilik pemilik kios membayar upeti kepada penegak hukum ini, membuat penegak hukum itu lemah tutup nya.(tim)

Reporter: Nusantara TV

Tag