NUSANTARATV.ID PISANG BARU (WK) – Pada beberapa hari yang lalu tepat nya 20/6/2026 diketahui toko manisan milik pian warga Pisang baru. Kec Bumi Agung. Kab. Way Kanan. Provinsi Lampung” Menjual Minuman beralkohol diiduga tanpa ijin. 23/06
Berdasarkan Impormasi yang dihimpun media ini toko milik pian menjual minuman beralkohol berasal dari oku timur.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Penjualan tanpa izin dianggap melanggar ketentuan hukum, karena dapat menimbulkan risiko seperti peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan, penyalahgunaan konsumsi, hingga gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar.
Tokoh masyarakat bumi agung meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan tanpa memiliki izin usaha resmi yang berlaku.
Ditempat terpisah” Kapolres Way Kanan. Melalui Kapolsek Bumi Agung, IPDA INDRA SETIA BUDI melalui sambungan telpon.
Mengatakan, untuk menjaga hal hal yang tidak kita inginkan” Kami dari polsek bumi agung akan melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi usaha minuman beralkohol dan tempat hiburan di kecamatan bumi agung terang kapolsek.
Terhadap impormasi ini, kami akan memberikan peringatan, serta memproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku tutup nya.. (Red)
Catatan:
Penjualan minuman beralkohol tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan hak usaha, hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Berita ini disajikan untuk tujuan informasi dan penyuluhan, bukan untuk mempromosikan atau mendukung kegiatan yang melanggar hukum.












