NUSANTARATV.ID LUBAY.-
Dianiaya dan diancam oleh pelaku, Korban DEWI PERMATASARI Binti ZULMAN (34 tahun) Ibu Rumah tangga. Alsmat : Dusun III Desa Kota Baru. Kecamatan; Lubai. Kabupaten Muara Enim. Sumatera Selatan (SUM SEL).
Korban melapor kepolsek RAMBANG LUBAI dengan Laporan Polis nomor : LP/B/ 88/ VIII /2025 /SUMSEL / RES M. ENIM/tanggal 22 agustus 2025.
Peristiwa itu terjadi jum,at 22 Agustus 2025 sekirajam 17.45 WIB dijalan setapak
Dusun III Desa Kota Baru. Kecamatan; Lubai.
Namun hingga saat berita ini diterbitkan belum ada kejelasan hukum, bahkan pihak terlapor semakin meraja lela.
Hingga korban merasa hukum hanya berlaku bagi orang yang tidak punya beking.
Menurut korban tersiar kabar bahwa pelaku memiliki saudara/Kenalan Oknum kejaksaan sehingga pelaku merasa kebal hukum.
“Ya pak ujar korban dia ada saudara di kejaksaan maka nya dia berani dan bahkan perbuatan mereka diulangi lagi, seperti sengaja mencari cari masalah jelas korban kepada media ini.
Masih kata Dewi (34) laporan pertama belum ada tindakan hukum ini anak saya sudah dianiaya juga sama keluarga terlapor. Apa lagi anak saya masih dibawah umur, kami juga kemaren sudah lapor ke Polres Muara Enim. Tanggal 12 Desember 2025.
Tokoh masyarakat dan keluarga korban berharap agar aparat kepolisiaan bisa bertindak tegas terhadap kejahatan. Jangan terkesan lambat dan seakan ada pembiaran.
Pihak kejaksaan muara enim sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat via whatsap, namun hingga berita ini diterbitkan pihak kejaksaan belum memberikan jawaban. Melalui telepon whatsap pihak kejaksaan mengatakan ” Bisa kekantor besok bu,, kita mau mengklarifikasi hal tersebut bu, mau meluruskan hal tersebut “.(red)















