๐ฝ๐๐๐ฐ๐ฝ๐๐ฐ๐๐ฐ๐๐
. ๐ธ๐ณ ๐๐ฐ๐ ๐บ๐ฐ๐ฝ๐ฐ๐ฝ. –
Diduga sengaja melanggar hukum, toko obat Menjual obat Exspayer kepada konsumen pada selasa 9/12/2025.
“LK menuturkan, pada hari selasa sekira jam 01’00 wib.” LK bersama temannya WS datang ke toko abat milik pak AGUS yang berada di kampung pisang baru. Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, untuk membeli obat sakit kepala Merk BODREX dan obat batuk.
Selanjut nya LK dan WS kembali kerumah,
Sesampai dirumah” Saat Lk akan meminum obat batuk merek OBH COMBI, Lk melihat tanggal kadaluarsa yang ada dibotol dan dikemasan obat tersebut ditutup dengan spidol. Sehingga Lk berinisiatif untuk menghapus nya untuk melihat tanggal yang tertera dibotol dan kemasan.
“Benar saja saat spidol yang menutupnya dihapus menggunakan tisu basah, terlihat jelas bahwa tercacat dibotol dan kemasan obat tersebut” Exspayer desember 2025.
Menurut Lk diduga penjual obat dengan sengaja menjual obat yang sudah kadaluarsa yang bisa membahayakan konsumen.
Dimana kita ketahui, Menjual produk kadaluwarsa adalah perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g dan Pasal 62 ayat (1). Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar, serta sanksi tambahan seperti perampasan barang atau pencabutan izin usaha
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dijerat sanksi berat. Pasal 98 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa sediaan farmasi wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Pasal 196 mengatur, โSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , dipidana dengan penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp 1miliar.
LK berharap kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran dengan kesengajaan yang dilakukan oleh penjual obat tersebut, Ya bang ujar Lk saya berharap agar toko obat itu ditindak tegas agar hal serupa tidak terulang kepada yang lain karna itu bisa membahayakan tutup Lk
Ditempat terpisah dinas kesehatan sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat via whatsap pada hari rabu 10/12/2025, namun sangat disayangkan pihak dinas hanya mengatakan “ya nanti kami turun untuk pembinaan”.
(RED)















